> >

Penyebab Red Notice Buronan Kasus Korupsi E-KTP Paulus Tannos Telat Terbit sehingga Berhasil Kabur

Hukum | 28 Januari 2023, 01:30 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Sumber: ANTARA/Benardy Ferdiansyah)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan penyebab red notice buronan kasus korupsi KTP elektronik atau e-KTP Paulus Tannos terlambat terbit sehingga berhasil lolos dari kejaran lembaga antirasuah itu.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, keterlambatan penerbitan red notice oleh Interpol terjadi karena Paulus Tannos melakukan penggantian nama.

Baca Juga: Ketika Rekening Pedagang Burung Diblokir karena Namanya Mirip Tersangka Korupsi, Ini Kata KPK

"Informasi yang kami peroleh memang kemudian ada pergantian nama dari yang bersangkutan,” kata Ali Fikri di Jakarta pada Jumat (27/1/2023).

“Sehingga secara dokumen administrasi, ada miss nama yang kami cari dengan nama yang sudah berubah itu."

Meskipun demikian, Ali memastikan pihak penyidik KPK akan terus melakukan pengejaran terhadap Paulus Tannos.

"Yang pasti bahwa sekali lagi kami tidak berhenti walaupun ada kendala semacam itu, terus kami lakukan pencarian di mana pun berada," ujarnya.

Baca Juga: Ironi di Mimika, Bupati Ditahan KPK, Kini Plt Bupati Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Pesawat

Sebelumnya, KPK membeberkan penyebab buronan kasus dugaan korupsi KTP elektronik atau e-KTP, Paulus Tannos, berhasil lolos karena red notice terlambat terbit.

"Paulus Tannos itu nasibnya sudah bisa diketahui, tapi memang ada kendala, yang bersangkutan red notice-nya penerbitannya terlambat," kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Jakarta, Rabu (25/1/2023).

Karyoto mengatakan, seandainya red notice tersebut sudah terbit, Paulus Tannos bisa langsung ditangkap oleh KPK yang saat itu keberadaannya terlacak ada di Thailand.

"Kalau pada saat itu sudah yang bersangkutan betul-betul red notice sudah ada, sudah bisa tertangkap di Thailand," ujar Karyoto.

Baca Juga: KPK Ungkap Buronan Kasus Kroupsi E-KTP Paulus Tannos Lolos karena Red Notice Terlambat Terbit

Karyoto menjelaskan, pengajuan red notice Interpol terhadap Paulus Tannos sebetulnya telah dilakukan sejak lima tahun lalu. Namun, pengajuan itu ternyata belum terdaftar ke dalam sistem Interpol.

"Pengajuan DPO itu red notice sudah lebih dari lima tahun, ternyata setelah dicek di Interpol belum terbit. Kita enggak tahu apa sebabnya, apakah karena ada kesalahan upload dan lain-lain, kita enggak tahu," ujarnya.

Namun demikian, dia memastikan, pihak KPK sudah memperbaiki kekurangan tersebut sehingga ke depannya proses penerbitan red notice bisa lebih cepat.

"Kemarin sudah kita perbaiki semua. Mudah-mudahan yang sudah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang atau buron, red) akan secara otomatis pada waktunya akan terbit red notice secara internasional dari Interpol Lyon," ujarnya.

Baca Juga: Reaksi Deputi Penindakan Karyoto Usai Dilaporkan ke Dewas KPK: Saya Dituduh

Nama Paulus Tannos diketahui telah masuk ke dalam DPO KPK terkait kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.

Yang bersangkutan pada 13 Agustus 2019 telah diumumkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus korupsi e-KTP.

Paulus Tannos juga diduga melakukan pertemuan untuk membahas pemenangan konsorsium PNRI dan sepakati fee sebesar 5 persen, sekaligus skema pembagian beban fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat pada Kemendagri.

Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto, PT Sandipala Arthaputra diduga diperkaya Rp145,85 miliar terkait dengan proyek e-KTP tersebut.

Baca Juga: Usai Ditangkap, Eks Panglima GAM Izil Azhar Tiba di Gedung KPK

 

 

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU