> >

Jawab Pleidoi Ferdy Sambo, JPU: Keterangan Eliezer Disuruh Tembak Yosua Patut Diyakini Kebenarannya

Hukum | 28 Januari 2023, 05:05 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo (kiri) saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (14/12/2022). (Sumber: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/wsj)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan, keterangan saksi mahkota Richard Eliezer yang menyebut dirinya menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atas perintah Ferdy Sambo, patut diyakini kebenarannya.

Pernyataan itu disampaikan oleh JPU dalam replik atau jawaban jaksa atas pleidoi terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).

Adapun poin yang ditanggapi jaksa terkait penasihat hukum Ferdy Sambo yang menyebut keterangan Richard Eliezer untuk menembak Brigadir Yosua harus dikesampingkan oleh majelis hakim.

"Keterangan saksi Richard Eliezer yang mengatakan terdakwa (Ferdy Sambo) menyuruh dan mengatakan 'Woy, kau tembak, kau tembak, cepat! Cepat kau tembak!' adalah yang patut diyakini kebenarannya," kata jaksa.

Pasalnya, kata jaksa, keterangan Richard Eliezer tersebut konsisten mulai dari saat menjadi saksi mahkota hingga pada waktu memberikan keterangan sebagai terdakwa di pengadilan.

Terlebih, keterangan Richard Eliezer saat menjadi saksi diberikan di hadapan persidangan di bawah sumpah.

"Keterangan tersebut konsisten dan tidak berubah-ubah, sehingga keterangannya dapat dibenarkan sebagai fakta hukum," kata jaksa.

Tak hanya itu, keterangan Richard Eliezer soal perintah menembak Brigadir Yosua, kata jaksa, juga selaras dengan bukti-bukti yang ditunjukkan di persidangan.

Baca Juga: JPU Sebut Penasihat Hukum Sambo, Kuat, dan Ricky dari Tim yang Sama: Logika Berpikirnya Tak Rasional

"Bahkan, keterangan tersebut berkesusaian berkenaan penembakan (Brigadir Yosua) dan senjata api yang digunakan, selongsong peluru yang diperlihatkan di hadapan persidangan," tegas jaksa.

Sehingga, menurut jaksa, tim kuasa hukum Ferdy Sambo hanya berusaha untuk mengaburkan fakta hukum yang terungkap terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua di persidangan.

“Bahkan, penasihat hukum berusaha melindungi terdakwa Ferdy Sambo dan seolah-olah melimpahkan perbuatan pembunuhan berencana tersebut kepada saksi Richard Eliezer,” kata jaksa.

Seperti diketahui, Ferdy Sambo merupakan salah satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Adapun empat terdakwa lainnya, yakni Putri Candrwathi, Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal. 

Sambo, Putri, Richard, Ricky, dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo telah dituntut jaksa dengan hukuman penjara seumur hidup. 

Sementara Putri, Kuat, serta Ricky mendapat tuntutan hukuman pidana penjara selama 8 tahun. Sedangkan Richard Eliezer dituntut dengan 12 tahun penjara.

Baca Juga: Mahfud MD Doakan Keringanan Hukuman Eliezer: Saya Berdoa agar Kamu Mendapat Hukuman Ringan!

 

 

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU