Heboh Uang Palsu dengan Gambar Pahlawan di Uang Rp50 Ribu Beda, Apa yang Harus Dilakukan?
Viral | 27 Januari 2023, 16:27 WIBKOMPAS.TV – Seorang warganet mengunggah pengalamannya yang mendapat uang palsu. Hal ini kemudian ramai menjadi perbincangan di media sosial.
Dalam unggahan yang dibuat oleh akun Twitter pada Kamis (26/1/2023) itu, memperlihatkan dua lembar uang kertas pecahan Rp 50.000 dan salah satunya palsu.
Sekilas tak ada yang berbeda dari uang kertas tersebut. Namun, apabila diteliti kembali, gambar bayangan pada uang kertas saat diterawang tampak berbeda satu sama lain.
Seharusnya, uang pecahan Rp 50.000 menampilkan wajah I Gusti Ngurah Rai saat diterawang. Tapi wajah pahlawan nasional dari Bali ini tak tampak di lembaran yang ditengarai uang palsu.
"aku dpt uang palsu, yg atas palsu yg bawah asli, knapa bisa tega bngt sama orang dagang, kalian hati hati ya," tulis pengunggah.
Baca Juga: Peran dan Motif Tersangka Komplotan Pabrik Uang Palsu di Sukoharjo Terungkap, Ada Marketingnya!
Menanggapi pengunggah, beberapa warganet mengatakan bahwa uang tersebut memang terlihat mirip.
Di sisi lain, tak sedikit warganet yang membagikan pengalaman mendapatkan uang rupiah kertas palsu.
Cara melaporkan uang palsu
Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia Junanto Herdiawan menjelaskan, uang palsu adalah benda dengan bahan, ukuran, warna, gambar, atau desain menyerupai Rupiah.
“Pemalsuan uang Rupiah merupakan tindakan yang melanggar hukum, merugikan masyarakat, dan bisa menurunkan kepercayaan terhadap Rupiah," ujar Junanto, Jumat (27/1/2023), dikutip dari Kompas.com.
Adapun saat menerima uang palsu atau yang diragukan keasliannya, masyarakat dapat melakukan beberapa hal berikut:
Saat Bertransaksi
- Tolak dan jelaskan secara sopan hal yang meragukan keaslian uang tersebut.
- Minta kepada pihak pemberi untuk memberikan uang lainnya sebagai pengganti uang tersebut (lakukan pengecekan ulang).
- Sarankan pihak pemberi untuk melakukan pengecekan uang ke bank, kepolisian, atau meminta klarifikasi langsung ke kantor Bank Indonesia terdekat.
- Gunakan praduga tak bersalah karena pihak pemberi mungkin adalah korban yang tidak menyadari bahwa uang tersebut adalah uang yang diragukan keasliannya.
Setelah Bertransaksi
- Menjaga fisik dan tidak mengedarkan kembali uang yang diragukan keasliannya.
- Melaporkan temuan tersebut disertai fisik uang yang diragukan keasliannya kepada bank, kepolisian, atau meminta klarifikasi langsung ke kantor Bank Indonesia terdekat.
- Selanjutnya, BI akan meneliti lebih lanjut uang yang diragukan keasliannya. Apabila dinyatakan tidak asli atau palsu, maka pemilik tidak akan memperoleh penggantian.
"Sementara bagi yang dinyatakan asli, dapat memperoleh penggantian sesuai ketentuan berlaku," ujar Junanto.
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV/Kompas.com