> >

Obstruction of Justice Brigadir J, Hendra Kurniawan Dituntut 3 Tahun Bui dan Denda Rp20 Juta

Hukum | 27 Januari 2023, 15:53 WIB
Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Hendra Kurniawan dituntut hukuman pindana selama tiga tahun penjara, Jumat (27/1/2023). (Sumber: KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Jaksa menyebut aksi itu dilakukan Hendra bersama dengan enam orang lainnya.

Keenam orang tersebut adalah Ferdy Sambo, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Irfan Widyanto, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo.

Selain Hendra, sejumlah terdakwa obstruction of justice lain sudah mendapatkan tuntutan.

Di mana Agus Nurpatria dituntut 3 tahun penjara, Arif Rahman Arifin dituntut 1 tahun penjara, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto dituntut selama 2 tahun penjara.

Khusus Ferdy Sambo, dia juga diadili dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Sambo telah dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Baca Juga: Agus Nurpatria Dituntut Tiga Tahun Penjara dan Denda Rp20 Juta dalam Kasus Obstruction of Justice
 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU