Obstruction of Justice Brigadir J, Hendra Kurniawan Dituntut 3 Tahun Bui dan Denda Rp20 Juta
Hukum | 27 Januari 2023, 15:53 WIBJaksa menyebut aksi itu dilakukan Hendra bersama dengan enam orang lainnya.
Keenam orang tersebut adalah Ferdy Sambo, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Irfan Widyanto, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo.
Selain Hendra, sejumlah terdakwa obstruction of justice lain sudah mendapatkan tuntutan.
Di mana Agus Nurpatria dituntut 3 tahun penjara, Arif Rahman Arifin dituntut 1 tahun penjara, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto dituntut selama 2 tahun penjara.
Khusus Ferdy Sambo, dia juga diadili dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Sambo telah dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Baca Juga: Agus Nurpatria Dituntut Tiga Tahun Penjara dan Denda Rp20 Juta dalam Kasus Obstruction of Justice
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV