Ketika Rekening Pedagang Burung Diblokir karena Namanya Mirip Tersangka Korupsi, Ini Kata KPK
Hukum | 27 Januari 2023, 15:24 WIBSaat mengajukan permintaan itu, KPK tak lupa mencantumkan secara jelas identitas dari pihak-pihak yang dimintakan blokir rekeningnya.
Namun, ternyata salah orang. Bukan punya tersangka korupsi yang diblokir, melainkan milik pedagang burung.
Menurut Ali, pemblokiran rekening bank tersebut sesuai dengan kewenangan KPK pada Pasal 12 ayat (2) huruf c UU No. 19 Tahun 2019.
Dalam pasal tersebut dijelaskan, KPK dapat memerintahkan bank atau lembaga keuangan lainnya melakukan pemblokiran rekening yang diduga merupakan hasil korupsi milik tersangka, terdakwa maupun pihak terkait lainnya.
Baca Juga: KPK Ungkap Buronan Kasus Kroupsi E-KTP Paulus Tannos Lolos karena Red Notice Terlambat Terbit
Sebelumnya, Ali mengatakan, KPK melakukan pemblokiran rekening tersebut terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pengelolaan dana hibah Pemprov Jawa Timur dengan tersangka Sahat Tua P Simandjuntak.
Adapun rekening yang telah diblokir itu, kata Ali, pihaknya akan meneliti lebih lanjut. Apabila rekening itu tidak ada kaitannya dengan kasus yang diselidiki, maka KPK akan meminta pihak bank mencabut pemblokiran rekening tersebut.
"Namun terkait rekening tersebut, nanti kami cek kembali dan koordinasikan dengan pihak bank," ujar Ali.
"Bila ternyata ada kekeliruan pemblokiran, kami akan meminta agar pihak bank kembali membukanya."
Baca Juga: Reaksi Deputi Penindakan Karyoto Usai Dilaporkan ke Dewas KPK: Saya Dituduh
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV