> >

Respons JPU untuk Pleidoi Kuat Maruf: Itu Curhat, Tidak Sentuh Pembuktian Pokok Perkara

Hukum | 27 Januari 2023, 13:08 WIB
Jaksa Sugeng Hariadi tolak pleidoi yang disampaikan tim penasihat hukum terdakwa Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)

Baca Juga: Mantan Plt Jamwas Soroti Kurang Profesionalnya Jaksa di Tuntutan Putri Candrawathi

“Sehingga keterangan di dalam pleidoi itu tidaklah menggambarkan fakta yang sebenarnya terjadi,” jelasnya.

Sebelumnya dalam sidang pleidoi, Tim Penasihat Hukum Kuat Maruf meminta Hakim membebaskan kliennya dan mengeluarkannya dari rumah tahanan Bareskrim Polri.

Tidak hanya itu, dalam pleidoi Kuat Maruf, Hakim juga diminta memutuskan untuk memulihkan nama baik dan hak terdakwa kuat Maruf dalam kemampuan kedudukan harkat dan martabatnya seperti semula.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU