> >

Eks Plt Jamwas soal Ada Jaksa Tahan Tangis Baca Tuntutan Eliezer: Mundur Saja Kalau Ada Intervensi

Hukum | 27 Januari 2023, 10:18 WIB
Mantan Plt Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Djasman Mangandar Pandjaitan di program Rosi KOMPAS TV, Kamis (26/1/2023). (Sumber: KOMPAS TV)

Kalimat 12 tahun yang terdengar, seketika memicu riuh ruang sidang, pengunjung dan pendukungan Terdakwa Richard Eliezer histeris.

Hakim Wahyu Iman Santoso mengambil sikap, meminta pengujung sidang tenang dan tidak mengganggu jalannya sidang. Tapi, ternyata imbauan Hakim tidak cukup 'sakti' membungkam kekecewaan pengunjung.

Hingga, Hakim kembali mengucap hal yang sama dengan perintah petugas keamanan untuk mengeluarkan pengunjung yang tidak menghormati persidangan.

Baca Juga: Mantan Jamwas: Ada Alasan yang Tidak Diungkap Jampidum Kenapa Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun

Setelah itu, ternyata Jaksa yang membacakan tuntutan berganti atau bukan Jaksa Paris Manalu lagi.

Dalam sidang tuntutan, Jaksa juga menjabarkan hal yang memberatkan tuntutan bagi Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam kasus pembunuhan berencana Yosua.

“Terdakwa merupakan eksekutor yang menyebabkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, perbuatan terdakwa telah menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban, akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan, kegaduhan, yang meluas di masyarakat,” kata Jaksa.

 

Sementara hal yang memperingan tuntutan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu adalah masih berusia muda dan diharapkan bisa memperbaiki prilaku.

“Terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerjasama untuk membongkar kejahatan ini, Terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan, dan kooperatif di persidanga. Terdakwa menyesali perbuatannya serta perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga.”

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU