> >

Mantan Jamwas: Jaksa Harusnya Gali Gesture Tangan Putri Candrawathi ke Yosua saat Ultah Perkawinan

Hukum | 27 Januari 2023, 08:11 WIB
Mantan Plt Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Djasman Mangandar Pandjaitan di program Rosi KOMPAS TV, Kamis (26/1/2023). (Sumber: KOMPAS TV)

Lebih lanjut, Djasman justru menduga ada alasan yang tidak diungkapkan oleh Jampidum dibalik tuntutan 8 tahun untuk Terdakwa Putri Candrawathi.

Baca Juga: Ahli Pidana Saat Ferdy Sambo Cs Minta Dihukum Bebas: Tidak Bisa, Ada yang Tewas Harus Tanggungjawab

“Maksud saya, apakah Jampidum punya alasan lain yang tidak diungkapkan, mungkin, bisa saja,” kata Djasman.

“Artinya ada alasan yang tidak diungkapkan gitu loh, kalau menurut saya, kenapa dia mengatakan seperti itu.”

Dalam kasus tewasnya Brigadir J, tuntutan JPU untuk Putri Candrawathi dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu memang menuai sorotan.

 

Bukan hanya dari masyarakat umum, keluarga korban, tapi juga kalangan pemerhati hukum di Indonesia.

Sebab dalam kasus ini, Terdakwa Putri Candrawathi dituntut JPU hukuman 8 tahun penjara dengan dakwaan sebagai seorang yang merencanakan pembunuhan.

Sementara terhadap Richard Eliezer yang merupakan alat dalam kasus tewasnya Brigadir J, JPU justru menuntut dengan hukuman 12 tahun penjara atau lebih tinggi dari Putri Candrawathi.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU