Mantan Jamwas Kejagung Sebut Putri Candrawathi Pelaku Utama, Begini Penjelasannya
Hukum | 27 Januari 2023, 05:12 WIB"Itu bisa digali sejauh mana kedekatan dia. Kalau kita mau mengungkap kasus ini secara murni, secara materiil," ujar Djasman.
Putri Candrawathi dituntut delapan tahun penjara. JPU menilai Putri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama.
Dalam nota pembelaan atau pleidoi, Putri membantah terlibat pembunuhan itu. Ia juga tidak menyangka akan terjadi tindakan penembakan berujung hilangnya nyawa Yosua.
Putri juga membuat kalimat pertanyaan, apakah salah bila seorang istri menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada suami sendiri.
Putri mengklaim sebagai korban pemerkosaan, dan kini harus lagi menghadapi sidang dengan status sebagai terdakwa pembunuhan.
Pihak Putri meminta majelis hakim menyatakan Putri Candrawati tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, pada 8 Juli 2022.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV