> >

Putri Candrawathi Disebut Pelaku Utama, Eks Jamwas: Terlalu Kecil Tuntutan 8 Tahun Penjara

Hukum | 27 Januari 2023, 05:50 WIB
Mantan Plt Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Djasman Mangandar Pandjaitan di program Rosi KOMPAS TV, Kamis (26/1/2023). (Sumber: KOMPAS TV)

Sebab, dasar dari keadilan adalah nilai-nilai yang tumbuh dan berkembang di tengah masyarakat. Terlebih, kasus tersebut mendapat perhatian penuh masyarakat.

Menurutnya, perbedaan tuntutan Putri Candrawathi dan Richard Eliezer kurang mencerminkan rasa keadilan yang tumbuh dan berkembang di masyarakat. 

"Itu yang harus diakomodir dan direspons oleh jaksa. Maka harusnya jaksa yang ditunjuk adalah jaksa yang profesional, berintegritas dan berani. Yang saya garis bawahi di sini adalah berani," ujar Djasman. 

"Kalau jaksa profesional, tuntutan PC tidak jauh berbeda dengan FS," sambung Djasman. 

 

Sebelumnya, Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara. JPU menilai Putri secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama.


 

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU