Wapres soal Rokok Elektrik: Akan Dikaji, Kalau Bahaya Pasti Dilarang
Kesehatan | 26 Januari 2023, 15:40 WIBPemerintah diketahui berencana merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Rencana perubahan revisi PP 109/2012 itu tertuang dalam lampiran Keputusan presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang diteken Presiden Joko Widodo pada 23 Desember 2022).
PP tersebut akan mengatur penambahan luas persentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada produk tembakau; ketentuan rokok elektronik; pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi; dan pelarangan penjualan rokok batangan.
Baca Juga: YLKI Minta Pemerintah Larang Iklan Rokok Elektrik di Medsos, Klaimnya Menyesatkan
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto
Sumber : Antara