> >

Wapres soal Rokok Elektrik: Akan Dikaji, Kalau Bahaya Pasti Dilarang

Kesehatan | 26 Januari 2023, 15:40 WIB
Wapres Maruf Amin pada Kamis (26/1/2023) menyebut pemerintah akan melakukan kajian terkait bahayanya rokok elektrik atau vape. (Sumber: Biro Pers Sekretariat Wakil Presiden)

Pemerintah diketahui berencana merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Rencana perubahan revisi PP 109/2012 itu tertuang dalam lampiran Keputusan presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang diteken Presiden Joko Widodo pada 23 Desember 2022).

PP tersebut akan mengatur penambahan luas persentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada produk tembakau; ketentuan rokok elektronik; pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi; dan pelarangan penjualan rokok batangan.

Baca Juga: YLKI Minta Pemerintah Larang Iklan Rokok Elektrik di Medsos, Klaimnya Menyesatkan

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto

Sumber : Antara


TERBARU