> >

Korlantas Polri Resmi Hentikan Pemakaian Pelat RF karena Dinilai Kebablasan, Banyak Pengguna Arogan

Hukum | 26 Januari 2023, 14:52 WIB
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Diregidents) Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus didampingi Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan memberikan keterangan pers terkait layanan SIM dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (26/1/2023). (Sumber: ANTARA/Laily Rahmawaty)

“Untuk itu kami ubah semuanya, sesuai ketentuan di Perpol Nomor 7 Tahun 2021,” katanya.  
Aturan baru untuk penggunaan pelat kendaraan khusus dan rahasia kini tidak lagi bisa dikeluarkan oleh polda masing-masing wilayah. 

Tetapi harus melalui pemeriksaan Korlantas Polri, setelah memenuhi syarat baru diperintah polda untuk mencetak pelat khusus dan pelat rahasia, serta STNK-nya.  

Selain itu, penggunaan pelat khusus dan pelat rahasia hanya untuk pejabat eselon I dan eselon II. Pelat hanya untuk kendaraan dinas saja, tidak boleh lagi untuk kendaraan pribadi milik pejabat tersebut.

Baca Juga: Kerap Disalahgunakan, Polisi Akan Tertibkan Penggunaan Pelat RF di Masyarakat!

“Awal bulan depan sudah saya keluarkan lagi (pelat khusus dan pelat rahasia) tetapi sudah saya khususkan. Kami khususkan untuk eselon satu dan eselon dua untuk kendaraan dinasnya,” kata Yusri.  
Yusri mengakui penggunaan pelat khusus dan pelat rahasia ini sudah kebablasan tidak sesuai dengan peruntukannya.

Jika dulu, pelat khusus diberikan untuk melindungi pejabat dari bahaya di jalan raya dari ancaman kriminalitas atau saat demonstrasi terjadi, jika menggunakan pelat warna merah.

“Tetapi kebablasan, orang sipil pun bisa menggunakan nomor khusus. Ke depan sudah tidak ada lagi, jadi cuma boleh mobil dinasnya,” kata Yusri.

Baca Juga: Polri Bakal Tindak Tegas Pengendara yang Copot Pelat Nomor Demi Hindari Tilang Elektronik

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU