> >

Pesan Richard Eliezer untuk Tunangannya: Saya Tidak Paksa Kamu Menunggu, Bahagiamu adalah Bahagiaku

Hukum | 26 Januari 2023, 12:10 WIB
Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E mengikuti sidang pembacaan tuntutan jaksa di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

Selain kepada Angeline Kristanto, Richard Eliezer juga memohon maaf kepada orangtuanya yang kini sedih hingga kehilangan pekerjaan.

“Kepada kedua orang tua saya dan keluarga saya, “mohon maaf mama dan papa, maafkan saya atas peristiwa yang terjadi ini”, sehingga membuat mama dan papa serta keluarga bersedih dan kelelahan,” kata Richard Eliezer.

Baca Juga: Lima Terdakwa Perkara Tewasnya Brigadir J Kompak Minta Dibebaskan, Lantas Siapa yang Tanggungjawab?

“Ma, maafkan kalau karena kejujuran saya ini sudah membuat mama sedih harus melihat saya disini, saya tahu mama sedih, tapi saya tahu mama bangga saya berjuang untuk terus menjalankan perkataan mama menjadi anak yang baik dan jujur, saya berterima kasih mama selalu ada mendukung saya disini.”

Untuk diketahui, Terdakwa Richard Eliezer dalam kasus tewasnya Brigadir J didakwa bersalah dan dituntut Jaksa Penuntut Umum hukuman 12 tahun penjara.

Angka tuntutan tersebut, didasarkan JPU karena peran Terdakwa Richard Eliezer sebagai ekesekutor tewasnya Brigadir J.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU