Ahli Pidana Saat Ferdy Sambo Cs Minta Dihukum Bebas: Tidak Bisa, Ada yang Tewas Harus Tanggungjawab
Hukum | 26 Januari 2023, 11:46 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Ahli Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar menegaskan tidak boleh ada yang bebas dari hukum atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Sebab dalam perkara ini, faktanya sudah ada orang yang meninggal dunia yakni Brigadir J.
Demikian Ahli Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar merespons keinginan 5 terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J untuk bebas dari hukuman di Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Kamis (26/1/2023).
"Kalau vonis bebas itu menurut saya tidak mungkin, karena faktanya sudah ada korban yang meninggal, tidak mungkin kalau bebas," ucap Abdul Fickar Hadjar.
"Sudah ada korban yang memang meninggal, yang memang harus ada yang bertanggung jawab. Siapa yang harus bertanggung jawab."
Baca Juga: Ramos Hutabarat: Keluarga Kecewa Putri Candrawathi "Playing Victim"dan Cemarkan Nama Baik Brigadir J
Menurut Abdul Fickar, secara de facto, tewasnya Brigadir J memang dikarenakan tembakan dari Terdakwa Richard Eliezer.
Namun fakta persidangan, relasi kuasa Richard Eliezer dengan Brigadir J baik-baik saja.
Perbuatannya terhadap Brigadir J dilakukan atas dasar perintah Ferdy Sambo, atasannya yang ketika itu menjabat Kadiv Propam Polri.
"Sehingga ini menggambarkan sesungguhnya dia hanya dijadikan alat, fakta persidangan membuktikan itu," ucap Abdul Fickar Hadjar.
Sebagai ahli pidana, Abdul Fickar Hadjar pun mengaku menyayangkan menggunakan perspektif lain dalam menuntut Richard Eliezer.
Padahal, kata Abdul Fickar, Richard Eliezer sudah berupaya untuk mengungkap fakta sesungguhnya Brigadir J tewas.
"Makanya saya juga agak keberatan begitu tahu Richard Eliezer dituntut lebih," ujar Abdul Fickar.
Baca Juga: Kata Keluarga Brigadir J soal Putri Candrawathi Ngaku Diperkosa: Cerita Lama, Sudah Terbantah
Sebagaimana diberitakan, lima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat menginginkan hukuman bebas. Mulai dari Kuat Maruf, Ricky Rizal Wibowo, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, hingga Richard Eliezer.
Dalam permohonannya, kelima terdakwa tersebut memiliki argumentasinya masing-masing yang telah disampaikan dalam nota pembelaan atau pleidoi.
Mulai dari mengaku tidak tahu adanya perencanaan pembunuhan Brigadir J, tidak memiliki niat merampas nyawa, tidak memberi perintah tembak, hingga hanya menjalankan perintah jabatan.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV