> >

Reaksi Deputi Penindakan Karyoto Usai Dilaporkan ke Dewas KPK: Saya Dituduh

Hukum | 26 Januari 2023, 05:55 WIB
Deputi Penyidik KPK, Karyoto, menjelasan tersangka kasus suap korupsi Wali Kota Ambon sempat jalan-jalan ke Mall tapi ngaku sakit (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto buka suara setelah dilaporkan ke Dewan Pengawas atau Dewas KPK.

Karyoto mengatakan tidak mempermasalahkan pelaporan atas dirinya ke Dewas KPK oleh lembaga swadaya masyarakat atau LSM.

Baca Juga: Soal Formula E, Direktur Penyelidikan dan Deputi Penindakan KPK Dilaporkan ke Dewas

Karyoto mengaku akan mematuhi jika nanti dirinya diperiksa oleh Dewas KPK terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi pada penyelenggaraan Formula E.

"Saya sebagai objek yang diperiksa, saya akan mematuhi kalau memang mulai diperiksa, ya tidak ada masalah," kata Karyoto di Jakarta, Rabu (25/1/2023).

Namun demikian, Karyoto enggan berkomentar lebih lanjut soal pelaporan tersebut. Sebab, menurutnya, penanganan pelaporan terhadap dirinya itu adalah wewenang Dewas KPK.

"Saya kan dituduh, saya dilaporkan oleh LSM, kembali ke Dewas saja bagaimana nanti proses pembuktiannya," ujar Karyoto.

Baca Juga: KPK Tangkap Eks Panglima GAM Izil Azhar, Buron Kasus Korupsi di Aceh

Seperti diketahui, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dan Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro dilaporkan ke Dewas KPK terkait penyelidikan dugaan korupsi pada penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta.

Salah satu anggota Dewas KPK, Syamsudin Haris, membenarkan adanya laporan untuk dua petinggi KPK tersebut.

"Ya, benar," kata Syamsudin Haris dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (24/1/2023).

Meski demikian, Haris enggan memberikan keterangan lebih lanjut terkait adanya laporan tersebut. Ia mengatakan laporan saat ini sedang dipelajari oleh Dewas KPK.

"Sedang dipelajari oleh Dewas," ujar Syamsudin.

Baca Juga: Lukas Enembe Dinyatakan Telah Pulih, Kini Ditahan di Rutan KPK

Sebelumnya, KPK menyatakan bahwa saat ini pihaknya masih fokus untuk menindaklanjuti laporan pengaduan dari masyarakat atas dugaan korupsi pada penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta.

"Sebagai profesionalitas kerja-kerja pemberantasan korupsi, KPK masih terus melakukan berbagai upaya tindak lanjut dari laporan pengaduan yang disampaikan masyarakat atas dugaan tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan Formula E," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Adapun kasus Formula E itu saat ini masih dalam tahap penyelidikan oleh lembaga antirasuah tersebut.

"KPK memastikan untuk tetap fokus menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum serta tugas dan kewenangan nya berdasar undang-undang," ucapnya.

Baca Juga: Heru Persilakan Formula E Tetap Jalan, tapi Jakpro Harus Cari Sponsor, Pemprov DKI Tak Bantu Dana

Ali mengatakan, dalam mengusut suatu kasus, KPK juga mematuhi aturan-aturan hukum yang berlaku.

Hal itu sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 6 huruf e UU KPK bahwa KPK bertugas melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU