Nota Pembelaan Richard Eliezer: Apakah Harga Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun Penjara?
Hukum | 25 Januari 2023, 22:19 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Apakah harga kejujuran harus dibayar 12 tahun penjara?
Kalimat tersebut menjadi judul nota pembelaan atau pleidoi Richard Eliezer, terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).
Richard yang mendapat tuntutan 12 tahun penjara, meminta majelis hakim mempertimbangkan kejujurannya dalam mengungkap perkara tersebut.
Sebagai seorang anggota Brimob berpangkat Bharada, ikrar janji setia kepada negara dan pimpinan telah terpatri dalam diri Richard Eliezer. Namun, peristiwa penembakan Brigadir J telah menggoyahkan perasan dan mental Richard.
Baca Juga: Bacakan Nota Pembelaan, Eliezer ke Orang Tua: Maafkan Kejujuran Richard Buat Mama Sedih
Ia tidak menyangka, dirinya telah diperalat melalui perkataan dan perintah pimpinannya. Richard menyatakan, dirinya telah dibohongi dan disia-siakan. Bahkan, kejujuran yang disampaikannya tidak dihargai dan justru berujung dimusuhi.
"Saya dididik untuk taat dan patuh serta tidak mempertanyakan perintah atasan saya. Apabila ada yang menganggap ketaatan dan kepatuhan saya "membabi buta", maka saya menyerahkan kepada kebijaksanaan majelis hakim," ujar Richard membacakan pleidoinya.
Dalam pleidoinya, Richard menerangkan, masuk menjadi anggota Polri bukan hal yang mudah.
Ia harus gagal empat kali mengikuti tes penerimaan Bintara, hingga akhirnya diterima dalam tes Tamtama. Ujian masuk anggota Polri ini dilakukan Richard mulai dari tahun 2016 hingga 2019.
Baca Juga: Putri Candrawathi Minta Dibebaskan dan Dipulihkan Nama Baiknya di Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua
Usai menjalani pendidikan di Watu Kosek, Jawa Timur pada 30 Juni 2019, tugas pertamanya sebagai anggota Brimob adalah masuk dalam Satgas Operasi Tinombala Poso selama tujuh bulan dari Maret hingga Oktober 2020 sebagai navigasi darat.
Kemudian, Richard ditugaskan di Manokwari, Papua Barat menjadi tim pengamanan Pilkada pada Desember 2020.
Menyusul kemudian, penugasan SAR evakuasi Sriwijaya air SJ182 pada Januari 2021, dan bertugas di Cikeas, Jawa Barat di Resimen 1 Pelopor Januari hingga Agustus 2021.
Bulan September 2021, ia dipercaya menjadi pelatih vertical rescue resimen 1 Pelopor untuk melatih anggota untuk kesiapan menjadi Tim SAR jika di perlukan.
Baca Juga: [FULL] Richard Eliezer Bacakan Pleidoi: Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun Penjara?
Pada 30 November 2021, Richard dipanggil ke Mako Brimob dan terpilih menjadi sopir Ferdy Sambo yang saat itu menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
"Saya tidak pernah menduga, apalagi mengharapkan atas peristiwa yang sekarang menimpa diri saya," ujar Richard.
Selama menjalani persidangan, Richard hanya bisa berserah kepada Tuhan. Ayat Mazmur 34:19 dalam Alkitab yang berbunyi "sebab Tuhan dekat dengan orang yang patah hatinya, dan Ia menyelamatkan orang-orang yang remuk jiwanya" disebutnya menjadi pegangan kekuatannya.
Richard meyakini, kepatuhan, kejujuran adalah segala-galanya, dan keadilan akan nyata bagi mereka yang mencarinya.
Baca Juga: Pleidoi Ferdy Sambo Diberi Judul: Setitik Harapan dalam Ruang Sesak Pengadilan
"Apakah saya harus bersikap pasrah terhadap arti keadilan atas kejujuran? Saya akan tetap berkeyakinan, bahwa kepatuhan, kejujuran adalah segala-galanya, dan keadilan nyata bagi mereka yang mencarinya," ujar Richard.
Richard memohon agar majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil untuk dirinya yang telah jujur memberikan seluruh keterangan dan kesaksian dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
"Kalaulah karena pengabdian saya sebagai ajudan menjadikan saya seorang terdakwa, kini saya serahkan masa depan saya pada putusan majelis hakim. Selebihnya saya hanya dapat berserah pada kehendak Tuhan," ujar Richard.
"Kekuatan seorang Bhayangkara Brimob tidak lahir dari kesenangan, melainkan dari penderitaan panjang yang dilaluinya dengan tekun. Satya Haprabu, setia kepada negara dan pimpinan," ujar Richard menutup nota pembelaannya.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV