Bantah Isu Perselingkuhan Putri Candrawathi, Penasihat Hukum: Rantai Besi Dimakan Bubuk
Hukum | 25 Januari 2023, 21:23 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Penasihat Hukum terdakwa Putri Candrawathi menegaskan isu perselingkuhan yang menerpa kliennya tidak masuk akal.
Sehingga, kubu Putri pun menyayangkan isu perselingkuhan masuk dalam tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Hal ini disampaikan anggota tim penasihat hukum Putri, Sarmauli Simangunsong, dalam persidangan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi, Rabu (25/1/2023).
Mulanya, Sarmauli menyinggung pernyataan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) pada 19 Januari lalu.
Jampidum menyebut isu perselingkuhan kliennya dengan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat hanyalah bumbu dan tidak akan dibuktikan di persidangan.
"Meskipun tidak ditulis secara eksplisit dalam Surat Tuntutan a quo, namun terdapat pernyataan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum pada konferensi Pers di gedung Jampidum Kejagung, hari Kamis yang pada pokoknya menyatakan bahwa 'isu perselingkuhan hanyalah bumbu dan tidak akan dibuktikan Penuntut Umum dalam perkara a quo'," kata penasihat hukum.
"Kami sangat menyayangkan dicantumkannya isu perselingkuhan dalam Surat Tuntutan a quo ataupun Surat Tuntutan terdakwa lainnya (saksi Kuat Ma’ruf)."
Pasalnya, tuduhan perselingkuhan tersebut yang disampaikan Penuntut Umum, tidak masuk akal dan tidak sesuai pada fakta.
"Rantai besi dimakan bubuk (peribahasa: cerita yang tidak masuk akal, -red), tuduhan tidak masuk akal, yang disampaikan penuntut umum tidak sesuai pada fakta," tegasnya.
Sarmauli juga mengatakan tudingan tersebut merupakan asumsi yang sangat menyakitkan, serta berdampak sangat buruk kepada Putri, anak-anak dan keluarganya.
Baca Juga: Soal Putri Ganti Baju untuk Skenario Pembunuhan, Penasihat Hukum: Tak Didasari Alat Bukti Sah
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV