Soal Putri Ganti Baju untuk Skenario Pembunuhan, Penasihat Hukum: Tak Didasari Alat Bukti Sah
Hukum | 25 Januari 2023, 20:14 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi membantah tuduhan jaksa penuntut umum yang menyatakan kliennya sengaja berganti pakaian ke baju tidur sebagai bagian dari skenario pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Hal tersebut menurut kubu Putri Candrawathi merupakan asumsi dan tidak didasari dengan alat bukti yang sah.
Pernyataan ini disampaikan penasihat hukum Putri Candrawathi dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).
"Tuduhan penuntut umum yang menyatakan bahwa terdakwa sengaja berganti pakaian sebagai bagian perencanaan merupakan asumsi dan tidak didasari alat bukti yang sah," kata penasihat hukum Putri.
Sebab itu, kuasa hukum Putri Candrawathi membantah tuduhan dari Jaksa Penuntut Umum tersebut.
"Penasihat hukum secara tegas membantah karena tidak ada satu pun keterangan saksi maupun alat bukti lainnya yang terungkap di persidangan yang menyatakan bahwa penggantian baju yang dilakukan oleh Terdakwa adalah bagian dari memuluskan skenario pelecehan seksual yang terjadi di Duren Tiga 46."
Dikatakan penasihat hukum, bahwa sudah menjadi kebiasaan kliennya, untuk selalu berganti baju saat hendak istirahat ke tempat tidur setelah bepergian atau keluar rumah.
Baca Juga: Putri Candrawathi Minta Dibebaskan dan Dipulihkan Nama Baiknya di Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua
"Penuntut umum terlalu memaksakan argumentasinya dengan menyatakan tindakan ganti baju yang dilakukan oleh Terdakwa memiliki keterkaitan dengan skenario maupun perencanaan, padahal kegiatan berganti baju merupakan kegiatan yang biasa dan rutin yang dilakukan Terdakwa dan tidak ada kaitannya dengan peristiwa yang terjadi di Duren Tiga 46," tegasnya.
Sebelumnya Putri Candrawathi, telah menolak keras dianggap mengganti pakaiannya ke baju tidur sebagai bagian dari skenario pembunuhan Yosua.
"Saya menolak keras dianggap berganti pakaian piama sebagai bagian dari skenario," kata Putri ketika membaca nota pembelaannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV