Disebut Dalang Pembunuhan, Putri Candrawathi Tak Terima: Apa Salah Saya Bercerita Jujur ke Suami?
Hukum | 25 Januari 2023, 15:18 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa Putri Candrawathi tak terima disebut menjadi dalang di kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabaarat.
Dia pun mempertanyakan apakah mengaku kepada sang suami, Ferdy Sambo, terkait klaim dirinya telah diperkosa oleh Yosua merupakan hal yang salah dan serta merta dapat dinilai sebagai dalang kasus pembunuhan yang menjeratnya.
Adpaun hal itu disampaikan Putri Candrawathi saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).
"Majelis hakim Yang Mulia, para jaksa penuntut umum dan para penasihat hukum yang saya hormati, kalaulah saya boleh bertanya, apakah salah jika saya bercerita secara jujur kepada suami saya atas perbuatan keji yang merenggut dan merusak kehormatan dan harga diri saya dan keluarga?" kata Putri.
"Apakah karena saya bercerita sebagai seorang istri pada suami kemudian saya dituduh menjadi dalang atas semua ini?"
"Ataukah rasa sakit karena perbuatan keji ini harus saya simpan dan pendam sendiri hingga mati berkalang tanah, agar semua tampak seolah baik-baik saja dan tidak ada yang pernah terjadi?."
Lantas Putri pun kembali mempertanyakan dirinya layak dipersalahkan dalam perkara ini. Padahal, dia merasa tidak tidak pernah tahu soal rencana pembunuhan terhadap Brigadir Yosua.
Baca Juga: Putri Candrawathi: Saya Korban Kekerasan Seksual Yosua, Siap Pertanggungjawabkan Kesaksian ke Tuhan
"Patutkah saya dipersalahkan seolah-olah saya adalah dalang pembunuhan? Padahal Saya tidak pernah berniat, tidak pernah mengetahui rencana ataupun pelaksanaan pembunuhan terhadap Yosua?" ujar Putri
"Saya pun tidak mengerti dan tidak melihat apa yang terjadi saat itu."
Putri pun kemudian meminta izin untuk mengetuk pintu hati Majelis Hakim dan berharap dapat secara jernih melihat fakta serta bukti yang muncul di persidangan.
Dia berharap Majelis Hakim dapat memberikan keadilan kepada dirinya dengan arif dan bijaksana.
"Yang Mulia, kalaulah harapan Saya masih didengar, semoga tidak ada lagi Perempuan yang menghadapi kondisi seperti saya ini."
Dalam kasus ini, Putri Candrawathi menjadi terdakwa bersama dengan suaminya, Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Dalam tuntutan jaksa, kelimanya dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Untuk Putri Candrawathi, Jaksa Penuntut Umum telah menjatuhi hukuman penjara selama delapan tahun.
Baca Juga: Putri Candrawathi Baca Pleidoi: Saya Dituding Perempuan Tua yang Mengada-ada Tanpa Bisa Melawan
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV