Putri Candrawathi: Saya Korban Kekerasan Seksual Yosua, Siap Pertanggungjawabkan Kesaksian ke Tuhan
Hukum | 25 Januari 2023, 14:53 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Terdakwa Putri Candrawathi menegaskan dirinya adalah korban kekerasan seksual, pengancaman, dan penganiayaan Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022 lalu.
Isteri Ferdy Sambo ini pun mengatakan siap mempertanggungjawabkan pernyataan dan kesaksiaannya kepada sang pemilik hidup, Tuhan Yang Maha Esa.
Hal tersebut disampaikan Putri dalam nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).
“Yang mulia majelis hakim, dalam kesempatan ini saya menyatakan siap mempertanggungjawabkan kesaksian saya kepada sang pemilik hidup, Tuhan Yang Maha Esa, bahwa saya benar-benar mengalami kekerasan seksual dan penganiayaan yang dilakukan oleh Yosua,” ucap Putri Candrawathi.
Dalam pledoinya, Putri Candrawathi kemudian menuturkan jika dirinya tidak pernah sedikit pun menginginkan, menghendaki, merencanakan ataupun melakukan perbuatan bersama-sama untuk menghilangkan nyawa Yosua.
Baca Juga: Kamaruddin: Ferdy Sambo akan Bacakan Isi Buku Hitam jika Dihukum Mati, Hati-hati Lo Semua
“Saya tidak pernah mengajak apalagi menggiring Yosua dari rumah Saguling ke rumah Duren Tiga 46, saya hanya meminta tolong kepada Dek Ricky untuk mengantarkan saya isolasi ke Duren Tiga, tidak kepada yang lainnya,” kata Putri yang tampil menggunakan pakaian serba putih.
“Saya sepenuhnya tidak mengetahui suami saya akan datang ke Duren Tiga 46, lokasi di mana saya sedang beristirahat melakukan isolasi dan menunggu hasil tes PCR,” tambahnya.
Tidak hanya itu, Terdakwa Putri Candrawathi juga mengaku tidak mengetahui terjadinya peristiwa penembakan Brigadir J.
Karena saat peristiwa terjadi, dirinya sedang istirahat di dalam kamar dengan pintu tertutup.
“Saya menolak keras dianggap berganti pakaian piyama sebagai bagian dari skenario,” tegas Putri Candrawathi.
Baca Juga: Putri Candrawathi Baca Pleidoi: Saya Dituding Perempuan Tua yang Mengada-ada Tanpa Bisa Melawan
“Saya berganti pakaian piyama model kemeja dan celana pendek yang masih sopan dan sama sekali tidak menggunakan pakaian seksi sebagaimana disebutkan jaksa penuntut umum dalam tuntutan.”
Sebelumnya pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Putri Candrawathi dengan hukuman 8 tahun penjara.
JPU menganggap Putri Candrawathi bersalah dan turut serta merencanakan pembunuhan Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat pada 8 Juli di rumah Jl Duren Tiga No 46.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV