Momen Tangis Putri Candrawathi Pecah saat Ceritakan Kekerasan Seksual: Yang Mulia, Saya Ketakutan
Update | 25 Januari 2023, 14:42 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Tangis terdakwa Putri Candrawathi pecah saat ceritakan soal kekerasan seksual kepada hakim dalam sidang pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).
Putri tampak beberapa kali berhenti membacakan nota pembelaannya kepada majelis hakim, terutama saat menceritakan tentang kekerasan seksual yang ia sebut dilakukan oleh mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 7 Juli 2022 silam.
"Saya mengalami sebuah kejadian yang sangat menyakitkan dan menimbulkan luka mendalam hingga saat ini, kebahagiaan kami seperti direnggut, dicampakkan, dan diinjak-injak," ucap Putri membaca lembaran dokumen pleidoi di persidangan, Rabu (25/1/2023).
Ia mengaku syok dan tak menyangka bahwa Brigadir J melakukan perbuatan buruk kepadanya.
"Saya membeku dan bahkan tak sempat memikirkan hal seburuk ini akan dapat menimpa saya dan berdampak pada keluarga," ujarnya.
"Yang lebih sulit saya terima, pelakunya adalah orang yang kami percaya, orang yang kami tempatkan sebagai bagian dari keluarga, dan bahkan kami anggap anak sama seperti anggota atau ajudan suami saya yang lainnya," ujarnya, ia kemudian berhenti sejenak untuk menarik napas.
"Saya tidak mengerti mengapa ini harus terjadi kepada saya, tepat di hari pernikahan kami yang ke-22," ujarnya sebelum berhenti membaca lagi untuk sesaat.
Baca Juga: Kejagung Ungkap Alasan Tuntutan Hukuman Putri Candrawathi Sama dengan Ricky Rizal dan Kuat Maruf
Selanjutnya, dengan gamblang Putri menyebut Brigadir J melakukan perbuatan keji berupa kekerasan seksual terhadap dirinya.
"Yosua melakukan perbuatan keji terhadap saya," kini suaranya bergetar.
"Ia melakukan kekerasan seksual, menganiaya, dan mengancam," ucapnya sebelum berhenti dan tampak seperti menangis.
Ia lantas mengatakan, ajudan suaminya itu mengancam akan membunuh dirinya dan keluarganya.
Tangisnya pecah saat mengatakan bahwa dirinya ketakutan menghadapi peristiwa yang tak disangka-sangka itu.
"Jika ada orang lain yg mengetahui apa yang ia lakukan," kata Putri dengan suara merintih dan diikuti gestur tangan menyeka air mata.
Tak terlihat jelas ekspresi wajah istri Ferdy Sambo itu ketika membacakan nota pembelaan. Pasalnya setengah wajahnya, dari hidung hingga dagu, tertutup masker kesehatan berwarna putih.
Baca Juga: Bacakan Pleidoi, Putri Candrawathi: Anak Kami Hadapi Kecaman, Cemooh, dan Hinaan yang Keji
"Yang Mulia, saya takut, saya ketakutan saat itu, atas peristiwa itu saya mengalami trauma yg mendalam pada diri saya, hingga saat ini dan rasa malu yang berkepanjangan," kata terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J itu sambil menurunkan tangannya yang menggenggam mikrofon.
Sebagaimana telah diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, hari ini, Rabu (25/1/2023) terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) dijadwalkan untuk membacakan nota pembelaan di depan majelis hakim.
Sebelumnya, dua terdakwa itu dituntut dengan hukuman penjara dengan jangka waktu yang berbeda oleh jaksa penuntut umum. Putri dituntut dengan hukuman penjara delapan tahun, sementara Eliezer atau Bharada E dituntut 12 tahun bui.
Sementara itu, terdakwa lainnya, yakni Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Lalu, terdakwa Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf dituntut penjara delapan tahun, sama seperti Putri.
Lima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J didakwa Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup, pidana mati, atau penjara selama 20 tahun.
Baca Juga: Putri Candrawathi Baca Pleidoi: Saya Dituding Perempuan Tua yang Mengada-ada Tanpa Bisa Melawan
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV