> >

Pembelaan Para Terdakwa Kasus Sambo: Peradilan Sesat hingga Setitik Harapan Ruang Sesak Pengadilan

Hukum | 25 Januari 2023, 07:51 WIB
Terdakwa Ferdy Sambo membacakan pleidoi atau pembelaan dalam sidang lanjutan pembunuhan berencana Briadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tiga terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yaitu Ferdy Sambo, Kuat Maruf dan Ricky Rizal, sudah menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).

Masing-masing terdakwa membacakan sendiri pembelaannya, dilanjutkan pembelaan yang disampaikan oleh para pengacara mereka. Seperti namanya "nota pembelaan", isinya berupa pembelaan diri atas berbagai tuduhan yang disampaikan selama persidangan. Selaian memakai bahasa hukum, ada pula bahasa sehari-hari yang penuh dengan kisah dramatik, ditambah dengan kutipan beberapa ayat dalam kitab suci.

Ricky Rizal, misalnya, membacakan sendiri pembelaanya sambil berkali-kali menyeka air mata. Dalam pembelaannya, dia mengisahkan kehangatan keluarganya di sebuah kampung di Banyumas, Jawa Tengah. Ayahnya yang juga seorang polisi selalu mengajarkan padanya ajaran agama dan patuh pada aturan negara.

"Saya teringat pesan Bapak, berbuat baik harus tulus dan ikhlas," kata Ricky mengenang sang ayah yang meninggal 2010 silam.  

Baca Juga: Ferdy Sambo Menderita, Saksikan Dirinya Dieksekusi Mati dalam Video Viral

Sementara tim pengacara membacakan pembelaan buat kliennya secara bergantian dengan judul yang lebih menohok, "Peradilan yang Sesat".  Menurut kuasa hukum Ricky Rizal, Erman Umar, seperti terlihat dari judulnya, pembelaan ditujukan agar tidak ada peradilan sesat.  

"Kita tidak ingin ada peradilan sesat dalam perkara. Memang ada kecurigaan, semua fakta kita punya bukti dan saksi  tapi semua membantah. Tapi semua ada tuntutan, semua fiksi dan ilusi," katanya usai sidang.

Sementara pembelaan dari Kuat Maruf disampaikan oleh tim pengacara diberi judul: In Dubio Pro Reo (Dalam hal Hakim tidak Memperoleh Keyakinan, Hakim Wajib Memberikan Putusan yang Menguntungkan Terdakwa).

Dalam nota pembelaannya, Kuat mengatakan dirinya bingung dan tidak mengetahui apa yang akan terjadi pada Yosua di tanggal 8 Juli 2022.

“Jujur saya bingung harus mulai dari mana karena saya tidak paham dan mengerti atas dakwaan JPU pada saya yang dituduh terlibat dalam perencanaan pembunuhan almarhum Yosua,” ucap Kuat.   

Sementara pembelaan yang paling ditunggu adalah Ferdy Sambo, mantan jenderal bintang dua ini, paling menyedot perhatian karena didakwa sebagai dalang peristiwa ini.

Dalam pembelaan yang dibacakan dengan judul "Setitik Harapan dalam Ruang Sesak Pengadilan", Ferdy bukan saja menuturkan kariernya di kepolisian yang moncer selama 28 tahun, juga kondisinya kini yang terpuruk dan kehilangan pekerjaan.

Dalam pembelaannya, Sambo menyatakan awalnya nota pembelaan dirinya hendak diberi judul 'Pembelaan yang Sia-Sia'.

 

Hal tersebut dikarenakan pembelaannya dibuat di tengah hinaan, caci maki, olok-olok serta tekanan luar biasa dari semua pihak kepadanya dan keluarga dalam menjalani pemeriksaan dan persidangan perkara pembunuhan Brigadir J.

Sambo menjelaskan tekanan yang dihadapi membawa dirinya dalam keputusasaan dan rasa frustasi. 

Sebab, berbagai tuduhan bahkan vonis telah dijatuhkan kepada dirinya sebelum adanya putusan Majelis Hakim. 

Baca Juga: Pakar Hukum Nilai Pleidoi Ferdy Sambo Belum Bisa Yakinkan Hakim soal Tak Ada Perencanaan Pembunuhan

"Rasanya tidak ada ruang sedikit pun untuk menyampaikan pembelaan. Bahkan sepotong kata pun tidak pantas untuk didengar lagi dipertimbangkan dari seorang terdakwa seperti saya," ujar Sambo.   

Sebelum vonis dijatuhkan, para terdakwa memang diberi kesempatan mengajukan pembelaan. Sebuah ruang yang biasanya ditunggu banyak orang. Ruang bagi terdakwa untuk menunjukkan rasa sesal, permohonan maaf sekaligus membela diri.

Penulis : Iman Firdaus Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU