> >

Status JC dan Korban Kekerasan Seksual Jadi Bahan Pertimbangan Pleidoi Richard dan Putri

Hukum | 25 Januari 2023, 07:10 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E, tiba untuk menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1/2023). (Sumber: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa Richard Eliezer bakal memberikan nota pembelaan atau pleidoi dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Rabu (25/1/2023).

Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, menilai tim kuasa hukum Richard Eliezer harus bisa meyakinkan hakim siapa sebenarnya pelaku utama dalam perkara tersebut. 

Jika tim pengacara bisa menerangkan pelaku utama adalah Ferdy Sambo, maka langkah berikutnya mendorong hakim mengabulkan status justice collaborator (JC) untuk meringankan hukuman Richard Eliezer. 

"Teorinya JC adalah berperan serta dan membantu penegak hukum. Sehingga harus diapresiasi tentang penghargaan hukuman yang dijatuhkan," ujar Hibnu dalam program Kompas Malam KOMPAS TV, Selasa (24/1/2023).

Baca Juga: Putri Candrawathi Siapkan Pembelaan, Pengacara Putri: Pleidoi Akan Sanggah Tuntutan Jaksa

Hibnu menambahkan peran JC yang mendapat tuntutan hukuman 12 tahun penjara ini menjadi sebuah pembelajaran agar LPSK bisa berkoordinasi dengan jaksa. 

Menurut Hibnu, dalam perkara ini, peran JC tidak terkoordinasi dengan baik yang membuat jaksa memiliki tafsir sendiri Richard merupakan eksekutor.

"Bagian dari sistem peradilan pidana itu harus terpadu, tampaknya kemarin belum terkoordinasi dengan baik (status JC Eliezer)," ujar Hibnu. 

Sama seperti Eliezer, Putri Candrawathi juga akan membacakan nota pembelaannya atas tuntutan 8 tahun penjara yang diajukan JPU.

Baca Juga: Dua Alasan Richard Eliezer Tak Dianggap sebagai Justice Collaborator oleh Kejaksaan Agung

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU