Di Pleidoi Ferdy Sambo Singgung Framing Media dan Hoaks: Seolah Saya Penjahat Terbesar dalam Sejarah
Hukum | 24 Januari 2023, 22:15 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Perhatian publik di kasus pembunuhan berencana Brigadir J membuat Ferdy Sambo sudah mendapat hukuman atas perbuatannya.
Hal itu diungkapkan Sambo saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).
Sambo menyatakan selama 28 tahun bekerja sebagai penegak hukum dan menangani berbagai perkara kejahatan termasuk pembunuhan, dirinya belum pernah menyaksikan tekanan yang begitu besar terhadap seorang terdakwa seperti yang dialaminya saat ini.
Menurutnya framing media dan genjarnya informasi bohong atau hoax secara intens terhadap dirinya dan keluarga di dalam maupun di luar persidangan telah memengaruhi persepsi publik.
Baca Juga: Bacakan Nota Pembelaan, Ferdy Sambo: Prinsip Hukum Ditinggalkan dalam Perkara Ini
Hal ini membuat prinsip praduga tidak bersalah dan prinsip negara hukum yang memberikan hak atas jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan sama bagi semua warga negara sudah tidak lagi dilakukan untuk dirinya.
"Sejak awal saya ditempatkan sebagai terperiksa dalam perkara ini, beragam tuduhan telah disebarluaskan di media dan masyarakat, seolah saya adalah penjahat terbesar sepanjang sejarah manusia," ujar Sambo saat membacakan pleidoinya.
Tak hanya sampai di situ, tudingan sebagai bandar narkoba dan judi, melakukan perselingkuhan dan menikah siri dengan banyak perempuan.
Kemudian melakukan LGBT, memiliki bungker yang penuh dengan uang, sampai dengan penempatan uang ratusan triliun dalam rekening atas nama Yosua sengaja disebarkan untuk menggiring opini.
Baca Juga: [FULL] Isi Nota Pembelaan Ferdy Sambo Lawan Tuntutan Bui Seumur Hidup: Bantah Ada Rencana Pembunuhan
Sehingga hukuman paling berat harus dijatuhkan tanpa perlu mendengar dan mempertimbangkan penjelasan dari dirinya sebagai terdakwa.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV