Pleidoi Pengacara Ferdy Sambo: Terdakwa Terbukti secara Sah dan Meyakinkan Tidak Menembak Yosua
Hukum | 24 Januari 2023, 19:44 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Tim kuasa hukum Ferdy Sambo meminta majelis hakim mengesampingkan keterangan terdakwa Richard Eliezer terkait kliennya ikut menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Permintaan ini diungkap tim kuasa hukum Ferdy Sambo, Sarmauli Simangunsong dalam pembacaan pleidoi atau pembelaan diri dalam sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadri J, Selasa (24/1/2023).
Sarmauli menyatakan keterangan ahli balistik Arif Sumirat dari JPU menjelaskan tidak ditemukan selongsong dan serpihan peluru yang ditembakkan dari pistol jenis Glok 17 Austria yang diklaim saksi Richard ditembakkan Ferdy Sambo.
Ahli dalam keterangannya menyatakan satu selongsong peluru tidak mungkin identik dua jenis pistol.
Baca Juga: Tegaskan Sambo Tak Pernah Tembak Yosua, Kuasa Hukum Jelaskan Sejumlah Dalil dalam Pembacaan Pleidoi
Hasil uji balistik dari selongsong dan serpihan peluru yang ada diidentifikasi melibatkan dua jenis senjata, yakni Glok 17 MP851 milik saksi Richard dan pistol jenis HS milik Brigadir J.
"Dari uji balisitik pula yang diterangkan ahli satu anak peluru yang ditemukan di punggung korban berasal dari senjata api Glok 17 MP851 milik saksi Richard Eliezer," ujar Sarmauli.
Sarmauli menambahkan keterangan Richard yang menyatakan terdakwa Ferdy Sambo menembak hanyalah keterangan tunggal yang tidak berkesesuaian dengan bukti mana pun.
Sesuai Pasal 185 ayat (2) dan (3) KUHAP, keterangan Richard Eliezer tidak dapat dikualifikasikan sebagai keterangan saksi yang sah di mata hukum.
Baca Juga: Dalam Sidang Pledoi, Ferdy Sambo Sebut Sama sekali Tidak Ada Niat Membunuh Yosua
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV