> >

Terbukti Bersalah Gelapkan Dana Donasi Lion Air, Eks Presiden ACT Ibnu Khajar Divonis 3 Tahun Bui

Breaking news | 24 Januari 2023, 18:19 WIB
Mantan Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ibnu Khajar divonis 3 tahun penjara. (Sumber: (KOMPAS.com / IRFAN KAMIL))

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) periode 2019-2022, Ibnu Khajar divonis 3 tahun penjara atas kasus dugaan penggelapan dana ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610.

Ibnu Khajar dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 374 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ibnu Khajar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penggelapan dalam jabatan sebagaimana dakwaan primer," kata hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023). 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun."

Sejauh ini, jaksa dan terdakwa masih pikir-pikir sebelum mengajukan banding atas vonis yang diberikan hakim.

Dalam kasus ini, Ibnu Khajar dinilai terbukti melakukan penggelapan dana bersama pendiri sekaligus eks presiden ACT Ahyudin, dan eks Vice President Operational ACT, Hariyana Hermain.

Yayasan ACT disebut telah menggunakan dana bantuan dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) senilai Rp117 miliar dari dana yang diterima sebesar Rp 138.546.388.500.

Baca Juga: Hari Ini 3 Eks Petinggi ACT Hadapi Vonis Hakim atas Kasus Penggelapan Dana Korban Lion Air

Pendiri ACT Ahyudin Divonis 3,5 Tahun Bui

Sementara itu, sebelumnya, pendiri sekaligus eks presiden ACT Ahyudin telah divonis hukuman pidana 3 tahun 6 bulan penjara.

Ahyudin dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penggelapan dana bantuan sosial untuk keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing 737 Max 8 nomor penerbangan JT 610.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ahyudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penggelapan dalam jabatan," kata hakim di PN Jakarta Selatan, Selasa sore.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama 3 tahun 6 bulan."

Untuk diketahui, baik vonis Ibnu Khajar maupun Ahyudin, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelumnya, jaksa telah menuntut dua eks petinggi ACT itu untuk divonis pidana penjara selama empat tahun.

 

Baca Juga: Pertimbangan Hakim Memvonis 3,5 Tahun Penjara Eks Presiden ACT: Meresahkan dan Ahyudin Akui Salah

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU