> >

Pertimbangan Hakim Memvonis 3,5 Tahun Penjara Eks Presiden ACT: Meresahkan dan Ahyudin Akui Salah

Hukum | 24 Januari 2023, 17:35 WIB
Ahyudin,pendiri sekaligus presiden yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) divonis 3 tahun 6 bulan penjara. (Sumber: Laman Facebook Ahyudin)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan vonis pendiri sekaligus mantan Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin.

Untuk hal yang memberatkan adalah meresahkan masyarakat luas khususnya ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610.

"Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat luas khususnya penerima manfaat dan ahli waris korban pesawat Boeing," kata hakim di sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).

"Perbuatan terdakwa menyalahgunakan dana sosial Boeing penerima manfaat."

Sementara itu, hal yang meringankan yakni Ahyudin berterus terang serta mengakui kesalahannya.
"Hal meringankan, terdakwa berterus terang dan menyesali perbuatannya," ujar hakim.

Ahyudin, kata hakim, juga memiliki tanggungan keluarga serta belum pernah dihukum.

Baca Juga: Hari Ini 3 Eks Petinggi ACT Hadapi Vonis Hakim atas Kasus Penggelapan Dana Korban Lion Air

Eks Presiden ACT Ahyudin Divonis 3,5 Tahun Bui

Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada eks presiden ACT Ahyuding dengan hukuman pidana 3 tahun 6 bulan penjara.

Ahyudin dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ahyudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penggelapan dalam jabatan," kata hakim di PN Jakarta Selatan, Selasa sore.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU