> >

Pengacara Minta KPK Jadikan Lukas Enembe Tahanan Kota, Ini Alasannya

Update | 24 Januari 2023, 16:58 WIB
Lukas Enembe ditangkap KPK pada Selasa (10/1/2023) sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Papua. (Sumber: KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim hukum dan advokasi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe mengajukan surat permohonan status tahanan kota terhadap kliennya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Seperti diketahui, saat ini Lukas Enembe tengah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.

Ketua Tim Hukum dan Advokasi Gubernur Papua Petrus Bala Pattyona mengatakan surat permohonan tersebut sudah diajukan demi kemanusiaan. 

“Tahanan kota ini dalam rangka, keluarga dan dokter pribadi dapat melakukan perawatan di RSPAD Gatot Subroto Jakarta," kata Petrus dalam keterangannya, Selasa (24/1/2023), dikutip dari Tribun Papua.

Menurut penjelasannya, pengajuan pengalihan jenis penahanan terhadap Lukas Enembe dilakukan karena berdasarkan hasil diagnosa dokter, kliennya menderita komplikasi empat penyakit, yaitu stroke, hipertensi, diabetes melitus, dan gagal ginjal kronis lima.

Kondisi ini, kata Petrus, membuat Lukas harus dirawat intensif dan dibantu orang lain untuk melakukan kegiatan sehari-hari, seperti mandi dan sebagainya.

“Riwayat sakit dimaksud, dapat dibuktikan dengan pemberian penetapan pembantaran, dimana dalam selang waktu 10 hari sejak penangkapan 10 Januari 2023, klien kami, telah dibantarkan sebanyak dua kali,” ujarnya.

Petrus menyebut pihaknya meminta Ketua KPK Firli Bahuri memerintahkan penyidik untuk melakukan perawatan di RSPAD di bawah perawatan dokter-dokter RSPAD dan dokter pribadi, tanpa pembatasan bagi keluarga.

Hal ini dilakukan agar keluarga dapat memberi semangat dalam rangka pemulihan Lukas Enembe. 

Baca Juga: KPK Sebut Kondisi Lukas Enembe Stabil: Bisa Baca Tabloid, Berdiri, bahkan Berjalan

"Atau mengizinkan keluarga terutama istri dan anak-anak untuk selalu mendampingi Bapak Lukas, dengan tetap mematuhi syarat-syarat pendampingan yang ditetapkan dokter dan pihak RSPAD,” tegas dia.

Ditambahkannya, pihaknya juga telah menyiapkan penjamin, jika permohonan statu  tahanan kota terhadap kliennya tersebut dipenuhi, KPK.

“Dengan surat ini, kami lampirkan pula Surat Pernyataan Jaminan dari keluarga klien kami, guna memenuhi ketentuan PP No. 27 Tahun 1983 jo Pasal 35 PP No. 27 Tahun 1983,” kata Petrus.

Diberitakan sebelumnya KPK telah mencabut status pembantaran terhadap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe setelah kondisi kesehatannya dinyatakan pulih dan fit.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Lukas Enembe saat penahanannya telah dipindahkan ke Rutan KPK.

"Tim medis menyatakan tersangka LE (Lukas Enembe) sudah pulih, sehingga dapat dipindahkan ke Rutan KPK,” kata Ali Fikri di Jakarta pada Jumat (20/1/2023).

“Maka hari ini tim penyidik mencabut status pembantaran penahanan dengan membawa kembali tersangka ke Rutan KPK untuk menjalani penahanan.”

Lukas Enembe merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. 

Dia telah resmi ditahan KPK selama 20 hari pertama, terhitung mulai 11 Januari hingga 30 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Dalam kasus ini, Lukas Enembe diduga menerima suap Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua. Rijatono sudah lebih dulu ditahan KPK.

Lukas Enembe juga diduga menerima gratifikasi Rp10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut karena pendalaman masih dilakukan. 

Baca Juga: Istri dan Anak Lukas Enembe Diperiksa KPK Sebagai Saksi

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV/Tribun Papua


TERBARU