> >

Pengacara Minta Hakim Bebaskan Kuat Maruf: Tidak Satupun Pasal Penuhi Perbuatan Yang Didakwakan

Hukum | 24 Januari 2023, 14:33 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Maruf, menyapa pengunjung dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022). (Sumber: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Baca Juga: Kamaruddin Ngaku Disodori Uang oleh Jenderal Diduga Utusan Ferdy Sambo: Saya Bukan Pengkhianat

Sebelumnya dalam pleidoi, Terdakwa Kuat Maruf sempat menegaskan jika dirinya tidak tahu menahu soal perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Tidak hanya itu, Terdakwa Kuat Maruf juga menegaskan dirinya bukanlah sosok sadis yang bisa terlibat dalam sebuah pembunuhan.

“Demi Allah saya bukan orang sadis, tega, dan tidak punya hati untuk ikut membunuh orang apalagi orang yang saya kenal baik pernah menolong saya,” ucap Kuat Maruf.

“Almarhum Yosua juga baik kepada saya, bahkan saat saya 2 tahun tidak bekerja dengan Bapak Ferdy Sambo, Almarhum Yosua pernah membantu saya dengan rezekinya karena pada saat itu anak saya belum bayar sekolah,” tambah Kuat Maruf.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU