> >

Ketua IPW: Gerakan Bawah Tanah untuk Meringankan Hukuman Ferdy Sambo Berhasil, tapi Belum 100 Persen

Hukum | 24 Januari 2023, 07:17 WIB
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam Diskusi Publik Peran Publik dalam Meningkatkan kinerja Polri di Surakarta, Jawa Tengah, Jumat (4/11/2022). (Sumber: IPW via Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, mengatakan gerakan bawah tanah yang bertujuan untuk meringankan hukuman Ferdy Sambo dapat dikatakan berhasil.

Namun demikian, kata Sugeng, keberhasilan dari gerakan yang disebut 'gerilya' itu belum mencapai angka 100 persen.

Baca Juga: Kejagung Soal Tuntutan Bharada E: Sudah Ringan, Andai Tak Buka Kasus, Kami Samakan dengan Sambo

Adapun gerakan bawah tanah agar hukuman Ferdy Sambo lebih ringan kali pertama disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menko Polhukam Mahfud MD.

Sugeng menduga, Mahfud MD menyampaikan hal itu ketika gerakan-gerakan tersebut menjadi lebih intensif menjelang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Ferdy Sambo.

"Menurut saya gerakan dari yang disampaikan Pak Mahfud itu berhasil, walaupun belum seratus persen," kata Sugeng kepada Kompas TV pada Senin (23/1/2023).

Sugeng menjelaskan, alasan gerakan bawah tanah itu dapat dikatakan berhasil karena Ferdy Sambo tidak dituntut hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ia menyebut ketika Ferdy Sambo dituntut seumur hidup, jaksa secara tersurat tidak memberikan catatan yang meringankan kepada terdakwa.

Baca Juga: Ketua IPW Ungkap Sosok Jenderal Pimpin Gerilya Ringankan Vonis Ferdy Sambo: Eks Satgasus Merah Putih

Namun sebaliknya, Sugeng membaca secara tersirat bahwa faktor-faktor yang meringankan terdakwa akan diberikan oleh majelis hakim.

 

"Karena majelis hakim untuk mengisi, ada hal yang meringankan, karena tidak fair (adil -red), apabila ada fakta-fakta yang umum secara sosiologis dimasukkan sebagai hal yang meringankan," ujar Sugeng.

"Misalnya bersikap sopan, tidak pernah dihukum, ketika menyatakan akhirnya mengaku bersalah dan bertanggung jawab, ini saja tiga poin, belum lagi nanti ada pembelaan yang memasukkan jasa-jasanya."

Sugeng menuturkan, majelis hakim tidak boleh mengabaikan hal tersebut. Sebab, ketika hal itu diabaikan, putusannya menjadi cacat.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU