> >

Bacakan Pleidoi, Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf Siap Bantah Jaksa

Hukum | 24 Januari 2023, 00:05 WIB
Terdakwa Kuat Ma'ruf memberi salam saat mengikuti sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (9/1/2023). (Sumber: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan mengaku pihaknya siap membantah sejumlah tuduhan jaksa dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi, Selasa (24/1/2023). Irwan mengaku punya sejumlah strategi untuk membela kliennya dalam sidang pleidoi.

Menurut Irwan, pihaknya akan membantah beberapa hal yang dituduhkan jaksa penuntut kepada Kuat Ma'ruf.

"Kalau bicara strategi, tentu kami akan tegas membantah beberapa aspek penting yang menyangkut klien kami," kata Irwan dikutip Kompas.com, Senin (23/1).

"Misalnya, klien kami dinyatakan bahwa ada interogasi (yang menceritakan skenario pembunuhan) dengan Benny Ali tanggal 8 Juli 2022," lanjutnya.

Baca Juga: Soal 'Gerakan Bawah Tanah' dalam Kasus Ferdy Sambo, Pihak Keluarga Yosua: Kami Yakin Pasti Ada

Kata Irwan, kliennya tidak pernah mengetahui skenario sebelum Irjen Ferdy Sambo mengarahkannya usai Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dibunuh. 

Dalam pleidoi besok, Irwan menegaskan pihaknya akan membeberkan sejumlah hal yang menunjukkan bahwa tuntutan seolah dipaksakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Salah satu aspek yang akan menjadi bantahan adalah konteks Kuat membawa pisau saat pembunuhan Brigadir Yosua. Kata Irwan, kliennya membawa pisau bukan untuk melancarkan pembunuhan, tetapi sebagai mekanisme pertahanan diri.

"Agar seolah klien kami ini tahu skenario dengan membawa pisau buah. Itu tidak benar bahwa dibawa sampai TKP Duren Tiga, faktanya ditinggal di mobil," kata Irwan.

"Ahli psikologi forensik sudah menggambarkan secara utuh kondisi kebatinan klien kami (saat membawa pisau)," lanjutnya.

Selain Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal dan Irjen Ferdy Sambo sedianya akan membacakana pleidoi pada Selasa (24/1). Dua terdakwa lain, Putri Candrawathi dan Bharada Richard Eliezer akan membaca pleidoi pada Rabu (25/1).

Kuat Ma'ruf sendiri dituntut delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Tuntutan ini sama dengan Ricky Rizal dan Putri Candrawathi.

Sementara itu, Bharada Richard Eliezer dituntu 12 tahun penjara dan Irjen Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup.

Baca Juga: Kejagung Ungkap Alasan Tuntutan Hukuman Putri Candrawathi Sama dengan Ricky Rizal dan Kuat Maruf

 

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas.com


TERBARU