> >

Kronologi Jemaah Umrah Sulsel Dituding Lecehkan Perempuan di Mekkah hingga Divonis Dua Tahun Penjara

Hukum | 22 Januari 2023, 15:05 WIB
Jemaah melakukan tawaf yaitu mengelilingi Kabah, di Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi, Minggu, 10 Juli 2022. (Sumber: AP Photo/Amr Nabil)

JEDDAH, KOMPAS.TV - Jemaah umrah asal Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial MS (26), divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Arab Saudi dalam kasus pelecehan di Mekkah.

Humas Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Sulsel Mawardi Siradj membenarkan ada seorang jemaah umrah asal Pangkep yang dihukum penjara dua tahun di Arab Saudi.

"Saya tidak bisa terlalu berkomentar terkait itu. Tapi silakan dengarkan rekaman suara Juru bicara Konjen RI di Jeddah Ajad Sudrajad saat melakukan klarifikasi terkait kasus tersebut," katanya, Minggu (22/1/2023), dilansir Kompas.com.

Agen umrah yang membawa jemaah tersebut pun menerangkan kronologi kejadian yang menimpa MS.

Direktur Utama PT Annimah Bulaeng Wisata Nimawaty Natsir mengatakan pada Kamis, 10 November 2022 lalu, MS bersama rombongan keluarganya sedang melaksanakan tawaf dan hendak mencium hajar aswad di sekitar Ka'bah.

Tiba-tiba dua polisi mengamankan MS dengan tuduhan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan Lebanon di dekat Ka'bah.

"Kami selaku pihak biro perjalanan (travel) telah melakukan segala upaya guna mendampingi sepenuhnya juga melakukan koordinasi bersama dengan pihak Muassasah yang bertanggung jawab di Saudi Arabia," kata Nimawaty, seperti dilansir Kompas.com, Minggu.

Baca Juga: Kemenag: Usulan BPIH 2023 Sudah Perhitungkan Penurunan Paket Layanan Haji dari Pemerintah Arab Saudi

Juru bicara Konjen RI di Jeddah, Ajad Sudrajad, menjelaskan, hakim mendasarkan putusannya pada keterangan korban dan dua petugas keamanan Arab Saudi di Masjidil Haram.

Berdasarkan kesaksian polisi Arab Saudi, MS melakukan pelecehan seksual terhadap orang yang sedang tawaf dengan cara menempelkan badannya ke belakang. 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU