Viral Konten Ngemis Online Nenek Mandi Lumpur: Dipanggil Polisi, Dilarang Mensos, Tanggapan Kominfo
Viral | 22 Januari 2023, 13:25 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Baru-baru ini heboh konten live di TikTok yang menampilkan kegiatan esktrem agar mendapat "gift" dari penonton. Banyak netizen yang menyebut kegiatan itu seperti ngemis online.
Seorang nenek bernama Layar Sari (55), warga Desa Setanggor, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) merupakan salah satu yang disorot terkait fenomena tersebut.
Nenek Sari sempat viral karena melakukan live TikTok mandi lumpur sampai menggigil kedinginan. Saat itu, tak sedikit yang menduga nenek Sari dieksploitasi oleh orang tak bertanggungjawab.
Usut punya usut, ternyata Nenek Sari mengaku secara sukarela bergabung dengan pemilik TikTok Sultan Intan untuk melakukan aksi mandi lumpur.
Ia juga mengaku memanfaatkan air kolam kecil berukuran 1,5 meter x 1 meter untuk membuat konten mandi lumpur. Nenek Sari pun "gift" di TikTok. "Gift" tersebut bisa ditukar dengan uang.
Baca Juga: Fenomena Live TikTok Mandi Lumpur, Nenek Sari Ngaku Dapat Rp9 Juta dan Ogah Jadi Petani Lagi
Nenek Sari mengungkapkan penghasilan yang didapatkannya dari 9 kali mandi lumpur mencapai jutaan rupiah. Ia membaginya dengan pemilik akun TikTok, Sultan Intan.
“Caranya dibagi dua dari hasil TikTok, Sultan (pemilik akun) dapat setengah, saya dapat setengah. Rp9 juta lebih dapat selama live ini,” kata Sari, Kamis (19/1/2023), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Nenek Sari mengaku merasa lebih mudah mendapatkan uang dari live TikTok ketimbang menjadi petani.
"Kita cepat dapat uang dari pada nyangkul di sawah, nyabit, kita di sini hanya mandi-mandi dapat uang," sambungnya
Setelah menghebohkan publik, fenomena tersebut mendapat kecaman dari berbagai pihak seperti Komisi I DPR RI.
Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani meminta kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemen Kominfo) untuk melakukan pemblokiran atau take down konten viral ngemis online di TikTok.
"Atas fenomena ini, DPR mendorong Kementerian Komunikasi dan Informatika memberikan atensi khusus. Dalam hal ditemukan pelanggaran terkait konten, Kominfo harus mengambil tindakan pemblokiran/take down,” ucap Christina dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (20/1/2023)
Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV, Antara, Kompas.com