> >

Polemik Biaya Haji 2023 Membengkak Jadi Rp69 Juta, Pemerintah Diminta Tinjau Ulang

Agama | 21 Januari 2023, 23:00 WIB
Ilustrasi kakbah, tempat utama haji. Berikut ini merupakan info lengkap haji 2023, disertai biaya haji dan ketentuannya (Sumber: Konevi/Unsplash)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2023 sebesar Rp 98,89 juta. Dari nominal itu, biaya haji 2023 yang dibebankan kepada jemaah haji sebesar Rp69 juta.

Usulan ini pun menimbulkan polemik. Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas meminta pemerintah untuk meninjau ulang biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, Arab Saudi demi menekan biaya perjalanan haji 2023.

"Kami meminta agar harga biaya akomodasi di Mekkah dan di Madinah ditinjau ulang agar harga yang terbentuk benar-benar merupakan harga yang wajar," ujar Anwar Abbas, seperti yang dikutip dari Kompas.com, Sabtu (21/1/2023).

Baca Juga: Menag Sebut Usul Biaya Haji Naik untuk Penuhi Unsur Keadilan, Berikut Rincian Dananya...

Menurut Anwar, kenaikan yang paling mencolok dari biaya haji tahun ini menyangkut biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah. Bahkan, ia beranggapan ada kesan para pengusaha di Arab Saudi berperan sebagai price setter atau pengatur harta. 

Oleh karena itu, ia meminta pemerintah Indonesia melobi pemerintah Arab Saudi agar turun tangan menstabilkan harga.

Sementara, anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto meminta biaya haji 2023 jangan sampai memberatkan calon jemaah. Kendati demikian, biaya haji juga jangan sampai membebankan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

“Pemerintah dan DPR perlu memikirkan kesinambungan dana haji yang sehat. Oleh karena itu, kami akan lebih dulu mengkaji dan membahas biaya yang diusulkan pemerintah dengan mendengar masukan dari banyak pihak,” ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan alasan biaya haji 2023 membengkak. Nilai itu diambil dalam rangka keseimbangan dan keadilan antara beban jemaah dan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH pada masa yang akan datang.

“Pemerintah harus mencari formula bagaimana cara untuk menjaga prinsip istitha'ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya,” tuturnya.

Penulis : Switzy Sabandar Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas.com


TERBARU