Kemenag Sebut Ada 108 Lembaga Pengelola Zakat Tidak Berizin, Ini Daftarnya
Update | 21 Januari 2023, 16:59 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Agama (Kemenag) merilis daftar 108 lembaga pengelola zakat yang tidak berizin. Daftar tersebut berdasarkan data yang dihimpun hingga Januari 2023.
Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin di Jakarta, Jumat (20/1/2023), mengatakan tata kelola zakat di Indonesia diatur dalam Undang-Undang (UU) No 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Pasal 18 ayat (1) UU 23/2011 mengatur pembentukan lembaga amil zakat (LAZ) wajib mendapat izin Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri.
Sementara pada ayat (2) menyatakan izin hanya diberikan apabila memenuhi persyaratan.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi sebagai berikut:
a. terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah, dan sosial;
b. berbentuk lembaga berbadan hukum;
c. mendapat rekomendasi dari Baznas;
d. memiliki pengawas syariat;
e. memiliki kemampuan teknis, administratif, dan keuangan untuk melaksanakan kegiatannya;
f. bersifat nirlaba;
g. memiliki program untuk mendayagunakan zakat bagi kesejahteraan umat; dan
h. bersedia diaudit syariat dan keuangan secara berkala.
Baca Juga: Kemenag Rilis Daftar Lembaga Pengelola Zakat Berizin, Mulai Tingkat Nasional hingga Kabupaten/Kota
Kamaruddin mengatakan lembaga pengelola zakat yang tidak berizin sesuai aturan, harus menghentikan segala aktivitas pengelolaan zakat.
“Lembaga pengelola zakat yang tidak berizin sesuai Undang-Undang Zakat No.23 Tahun 2011, wajib menghentikan segala aktivitas pengelolaan zakat," ujarnya, dikutip dari laman Kemenag.
"Pasal 38 menegaskan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian, atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat yang berwenang."
Penulis : Kiki Luqman Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV