> >

Kemenag Rilis Daftar Lembaga Pengelola Zakat Berizin, Mulai Tingkat Nasional hingga Kabupaten/Kota

Agama | 21 Januari 2023, 16:07 WIB
Ilustrasi. Kemenag merilis daftar lembaga pengelola zakat tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota yang sudah berizin. (Sumber: islamichelp.org.uk)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Agama (Kemenag) merilis daftar lembaga pengelola zakat tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota yang sudah berizin.

Daftar tersebut berdasarkan data yang dihimpun hingga Januari 2023. Di tingkat pusat, ada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Sebanyak 34 Baznas tingkat provinsi dan 464 tingkat kabupaten/kota juga sudah terbentuk.

“Kemenag mencatat ada 37 Lembaga Amil Zakat atau LAZ Skala Nasional, 33 LAZ Skala Provinsi, 70 LAZ Skala Kab/Kota yang memiliki izin legalitas dari Kementerian Agama,” terang Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin di Jakarta, Jumat (20/1/2023), dikutip dari laman Kemenag.

Baca Juga: Penerimaan Zakat Turun, Baznas Kota Malang Berharap Tahun Ini Ada Peningkatan

Kamaruddin menegaskan tata kelola zakat di Indonesia diatur dalam Undang-Undang (UU) No 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Pasal 18 ayat (1) UU 23/2011 mengatur bahwa pembentukan LAZ wajib mendapat izin Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri.

Sementara pada ayat (2) menyatakan izin hanya diberikan apabila memenuhi persyaratan.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi sebagai berikut:

a. terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah, dan sosial; 
b. berbentuk lembaga berbadan hukum; 
c. mendapat rekomendasi dari Baznas; 
d. memiliki pengawas syariat; 
e. memiliki kemampuan teknis, administratif, dan keuangan untuk melaksanakan kegiatannya; 
f. bersifat nirlaba; 
g. memiliki program untuk mendayagunakan zakat bagi kesejahteraan umat; dan 
h. bersedia diaudit syariat dan keuangan secara berkala.

Kamaruddin mengatakan pengelola zakat yang tidak berizin sesuai aturan, harus menghentikan segala aktivitas pengelolaan zakat.

Penulis : Kiki Luqman Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU