Lukas Enembe Dinyatakan Telah Pulih, Kini Ditahan di Rutan KPK
Hukum | 21 Januari 2023, 01:46 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mencabut status pembantaran terhadap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe setelah kondisi kesehatannya dinyatakan pulih dan fit.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Lukas Enembe saat penahanannya telah dipindahkan ke Rutan KPK.
Baca Juga: KPK Periksa Istri dan Anak Gubernur Papua Lukas Enembe
"Tim medis menyatakan tersangka LE (Lukas Enembe) sudah pulih, sehingga dapat dipindahkan ke Rutan KPK,” kata Ali Fikri di Jakarta pada Jumat (20/1/2023).
“Maka hari ini tim penyidik mencabut status pembantaran penahanan dengan membawa kembali tersangka ke Rutan KPK untuk menjalani penahanan.”
Setelah Lukas Enembe dipindahkan ke Rutan KPK, Ali memastikan, tim medis akan terus melakukan pemantauan terhadap kondisi kesehatan Gubernur Papua nonaktif itu.
"Kami sampaikan kembali, sekalipun berada di Rutan KPK, tim dokter Rutan KPK selalu memantau kondisi kesehatan tersangka," ujarnya.
Ali Fikri mempersilakan pihak keluarga dan dokter pribadi Lukas Enembe untuk datang membesuk, asalkan telah memenuhi persyaratan yang diatur oleh hukum.
Baca Juga: KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana dari Lukas Enembe ke Kelompok Separatis di Papua
"Dokter pribadi dan keluarga tentu kami silakan dapat melakukan kunjungan sepanjang syarat ketentuan telah dipatuhi," katanya.
Ia juga berharap Lukas Enembe bersikap kooperatif mengikuti seluruh proses penyidikan yang dilakukan KPK dalam rangka penyelesaian perkara untuk kepastian hukum.
Sebelumnya, penahanan Lukas Enembe dibantarkan ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Jakarta pada Rabu (18/1/2023) untuk pemantauan kesehatan.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV