Mau Jadi Saksi Meringankan Hendra dan Agus, Eks Wakapolri Oegroseno: Mereka Dulu Anak Buah Saya
Hukum | 20 Januari 2023, 23:05 WIB"Mudah-mudahan ini bisa menjernihkan, juga tidak ada simpang-siur pendapat apa pun tentang penanganan obstruction of justice ke depan," jelasnya.
Dalam kasus ini, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria didakwa telah melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kegiatan tersebut dilakukan bersama Ferdy Sambo, Arif Rachman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.
Adapun keenam terdakwa yang merupakan anggota polisi tersebut dikatakan jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir Yosua tewas.
Atas perbuatannya, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
Baca Juga: Ahli Ringankan Arif Rachman, Sebut Abnormal Shutdown Tak Buat File di DVR CCTV Hilang
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV