KPK Sita Uang Rp8,6 Miliar Terkait Kasus Gratifikasi Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana
Hukum | 20 Januari 2023, 15:28 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan perkembangan terbaru kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi yang menjerat Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin (TRP).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut pihaknya telah menyita uang sebesar Rp8,6 miliar terkait perkara tersebut.
"Tim penyidik melakukan penyitaan uang sejumlah Rp8,6 miliar," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (20/1/2023).
Menurut penjelasannya, uang tersebut disita sebagai barang bukti, pasalnya diduga berkaitan dengan kasus yang tengah diungkap KPK itu.
Barang bukti itu disita dari rekening Terbit dan beberapa pihak lainnya yang berkaitan dengan perkara.
Selain penyitaan uang sebagai barang bukti, penyidik KPK, lanjt Ali juga memeriksa dua orang saksi untuk dimintai keterangan dalam dugaan tindak pidana gratifikasi tersebut.
Adapun pihak yang diperiksa yakni Lina selaku Direktur Utama PT Sinar Sawit Perkasa dan atas nama Laila Subank selaku staf Bank Sumut.
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran penerimaan uang sebagai gratifikasi oleh tersangka TRP dari beberapa pengusaha yang mengelola perkebunan kelapa sawit," ujarnya.
Baca Juga: Terbukti Terima Suap, Terbit Rencana Parangin Angin Divonis 9 Tahun Penjara dan Hak Politik Dicabut
Dalam kasus ini Terbit Rencana Perangin Angin dijerat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dan turut serta dalam pengadaan barang dan jasa di Pemkab Langkat tahun anggaran 2020-2022.
Dia pun disangkakan Pasal 12B dan Pasal 12i Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
KPK tengah mengumpulkan dan melengkapi alat bukti di perkara baru yang menjerat Terbit.
Dalam perkara sebelumnya yakni kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Langkat, Terbit divonis 9 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan.
Terbit dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap senilai Rp572 juta dari pengusaha Muara Perangin Angin terkait paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat tahun 2021.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I, Terbit Rencana Perangin Angin dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sejumlah Rp300 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 5 bulan kurungan," ujar Hakim Ketua Djuyamto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/10/2022).
Selain pidana dan denda majelis hakim Tipikor juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik Terbit Rencana Parangin Angin untuk dipilih sebagai pejabat publik selama lima tahun.
Baca Juga: Terbit Rencana Perangin-angin Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV