> >

Jawaban LPSK saat Kejagung Sebut Richard Eliezer Pelaku Utama: Kata Penyidik Bareskrim Polri Bukan

Hukum | 20 Januari 2023, 11:45 WIB
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi mengungkapkan kejanggalan laporan kekerasan seksual Putri Candrawathi di Kompas Malam, KOMPAS TV, Senin (26/9). (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi menegaskan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu bukan pelaku utama dalam kasus tewasnya Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Pernyataan itu disampaikan Edwin Partogi dengan mengutip keterangan penyidik Bareskrim Polri yang tergabung dalam Tim Khusus penanganan kasus tewasnya Brigadir J. 

“Di proses penyidikan, sudah kami tanyakan kepada penyidik Bareskrim, apakah Richard ini pelaku utama atau bukan, kata penyidik Bareskrim bukan,” ujar Edwin Partogi di BreakingNews KOMPAS TV, Jumat (20/1/2023).

“Kalau dia bukan pelaku utama dia memenuhi syarat untuk dijadikan Justice Collaborator,” katanya.

Edwin lebih lanjut pun mengingatkan, bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat mengumumkan Ferdy Sambo sebagai tersangka juga mengakui perkara ini terbuka karena keterangan dari Richard Eliezer.

Baca Juga: LPSK Minta Jampidum Baca Cermat UU Ini Usai Sebut Eliezer Tak Bisa Jadi Justice Collabolator

Maka dalam penyampaiannya, sambung Edwin, Kapolri menuturkan Richard Eliezer sudah mengajukan diri sebagai Justice Collaborator dan LPSK telah menyetujuinya.

“Jadi jangan abaikan juga prosesnya, bahwa kalau kita lihat tuntutan kemarin, sebelum tuntutan itu ada pemeriksaan, tapi sebelum proses pemeriksaan diawali oleh dakwaan, dakwaan itu hasil dari penyidikan oleh penyidik kepolisian,” tegas Edwin.

 

Bukan hanya itu, Edwin menambahkan, background kasus tewasnya Brigadir J ada banyak drama yang tidak dengan mudah bisa diungkap.

“Kita bukan langsung masuk dari kasus pembunuhan di 8 Juli, kemudian masuk di persidangan, tidak, ada banyak drama, ada banyak rentetan,” kata Edwin Partogi.

“Ketika 10 Agustus diumumkannya oleh Kapolri penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka, ketika adanya tanggal 5 Agustus ada pengakuan dari Bharada E, nah itu harus menjadi satu paket, menempatkan Bharada E menjadi pengungkap fakta dari peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir Yosua.”

Baca Juga: Albert Aries: Tuntutan JPU untuk Richard Eliezer Seolah Menjawab Pernyataan Ferdy Sambo

Dalam dialog, Presenter Bayu Sutiono sempat bertanya kepada Edwin Partogi bagaimana kedudukan Terdakwa Richard Eliezer sebagai seorang eksekutor dengan status Justice Collaborator.

Edwin menegaskan, pemberian status Justice Collaborator terhadap Richard Eliezer tidak ditentukan dari penerapan pasalnya.

“Bukan kualitas perbuatannya, tetapi dari kontribusinya mengungkap perkara ini, sehingga dalam UU disebutkan, dia mendapatkan penghargaannya, mendapat keringanan penjatuhan pidana. Penjatuhan pidana itu kita singkat saja adalah pidana yang paling ringan di antara terdakwan yang lainnya,” jelas Edwin Partogi.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU