> >

LPSK Minta Jampidum Baca Cermat UU Ini Usai Sebut Eliezer Tak Bisa Jadi Justice Collabolator

Hukum | 20 Januari 2023, 10:47 WIB
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Edwin Partogi Pasaribu. Edwin menanggapi sikap Kejagung khususnya Jampidum yang tak menganggap status JC pada Richard Eliezer. (Sumber: Kompas.tv/Ant/HO-Humas LPSK/pri.)

“Nah kesulitan pengungkapan ini kan sama-sama kita lihat, kita saksikan,” ungkapnya.

“Jadi peran Justice Collaborator ini, pelaku ini adalah mengungkapkan perkara yang sulit tadi. Justice Collaborator ini pelaku tindak pidana, tapi di antara pelaku tindak pidana dia orang yang mau berkolaborasi dengan penegak hukum.”

Baca Juga: Pakar Hukum Pidana Duga JPU Tidak Bulat Saat Tuntut Richard Eliezer, Ini Alasannya

Bahkan, sambung Edwin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat mengumumkan Ferdy Sambo sebagai tersangka mengakui perkara ini terbuka karena keterangan dari Richard Eliezer.

Maka dalam penyampaiannya, Edwin mengatakan, Kapolri menuturkan Richard Eliezer sudah mengajukan diri sebagai Justice Collaborator dan disetujui oleh LPSK.

“Jadi jangan abaikan juga prosesnya, bahwa kalau kita lihat tuntutan kemarin, sebelum tuntutan itu ada pemeriksaan, tapi sebelum proses pemeriksaan diawali oleh dakwaan, dakwaan itu hasil dari penyidikan oleh penyidik kepolisian,” tegas Edwin.

“Di proses penyidikan, sudah kami tanyakan kepada penyidik Bareskrim, apakah Richard ini pelaku utama atau bukan, kata penyidik Bareskrim bukan, kalau dia bukan pelaku utama dia memenuhi syarat untuk dijadikan Justice Collaborator.”

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU