> >

Ahli Pidana: Tuntutan JPU bagi Terdakwa Pembunuhan Brigadir J seolah Dipengaruhi Kuasa Ferdy Sambo

Hukum | 20 Januari 2023, 06:05 WIB
Ahli Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Albert Aries di program Rosi KOMPAS TV, Kamis (19/1/2023). (Sumber: KOMPAS TV)

Anehnya lagi, nilainya, ahli pidana dari JPU juga sudah menjelaskan, pihak yang diperintahkan melakukan tindakan melanggar hukum adalah alat yang tidak memiliki kehendak dan tidak bisa dipertanggungjawabkan. 

"Kalau pola pikir masih seperti ini, orang yang bersedia mengungkap suatu perkara, orang yang jujur mengakui perbuatannya, akan mengurungkan niatnya. Ini jadi preseden buruk di waktu yang akan datang," ujar Albert.

Lima terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir J telah dijabarkan oleh jaksa. Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana bersama-sama.

Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dituntut delapan tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana bersama-sama.

 

Richard Eliezer mendapat tuntutan 12 tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana bersama-sama.

 

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU