> >

Jadi Saksi Meringankan Baiquni, Ahli Pidana: Orang yang Disuruh, Lepas dari Tanggung Jawab Pidana

Hukum | 19 Januari 2023, 21:50 WIB
Terdakwa kasus obstruction of justice terkait kematian Brigadir J, Baiquni Wibowo. Ahli pidana menyebut orang yang disuruh, lepas dari tanggung jawab pidana. (Sumber: KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim kuasa hukum terdakwa Baiquni Wibowo menghadirkan saksi ahli yang meringankan dalam sidang lanjutan kasus obstruction of justice atau perintangan proses hukum terkait pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Adalah guru besar hukum pidana Universitas Airlangga (Unair), Nur Basuki Minarno, yang dihadirkan kubu Baiquni pada Kamis (19/1/2023).

Dalam kesaksiannya, Nur Basuki menilai seorang bawahan yang diperintahkan oleh atasannya, tak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana.

Pernyataan tersebut disampaikan kala tim kuasa hukum menanyakan apakah seseorang yang disuruh untuk melakukan tindakan, dapat dimintai pertanggungjawaban atau tidak.

"Dalam kaitan disuruh melakukan kan dalam penyertaan juga ada yang disuruh melakukan. Kalau itu dikaitkan disuruh melakukan apakah yang disuruh itu dapat bertanggung jawab?" tanya kuasa hukum Baiquni.

"Tidak, jadi orang yang disuruh, lepas dari tanggung jawab pidana," sahut Nur Basuki.

Ahli hukum pidana itu lantas mengatakan tanggung jawab pidana sepenuhnya berada pada orang yang menyuruh.  

"Itu tanggung jawab yang menyuruh," ujar Nur Basuki. 

Baca Juga: Ahli Psikologi Forensik Sebut Baiquni Wibowo Miliki Tingkat Kepatuhan Tinggi

Lebih lanjut, tim kuasa hukum Baiquni pun bertanya bagaimana konstruksi Pasal 51 KUHP terkait dengan perintah tersebut. 

Terkait hal ini, Nur Basuki mengatakan Pasal 51 itu dalam ruang lingkup hukum publik antara bawahan dan atasan.

"Jadi manakala bawahan itu melaksanakan perintah atasan, maka yang melaksanakan perintah tadi tidak dipidana," ujarnya.

"Makanya Pasal 51 Ayat 1 merupakan alasan pembenar. Alasan menghapus sifat melawan hukumnya perbuatan."

Kuasa hukum Baiquni kembali bertanya apakah suatu perintah sah atau tidak kalau dikeluarkan oleh pejabat yang secara sah menjabat dan sebagai atasan yang menerima perintah.

"Iya (perintah sah)," kata Nur Basuki.

"Ketika dia melaksanakan perintah tersebut maka si pelaksana tersebut tidak dapat dimintai pertanggungjawaban terkait dengan Pasal 51?" tanya kuasa hukum Baiquni lagi.

"Iya betul, ada alasan peniadaan pidana, alasan pembenar."

Baca Juga: Arif Rachman Hadirkan Kakak Jadi Saksi, Jaksa Keberatan: Tidak Perlu Disumpah, Mendengarkan Saja

Diberitakan sebelumnya, dalam kasus ini, Baiquni Wibowo didakwa telah melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait pengusutan kematian Brigadir J.

Perbuatan itu dilakukan bersama Ferdy Sambo, Arif Rachman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.

Dalam dakwaan jaksa, Baiquni disebut berperan menyalin rekaman CCTV yang mengarah ke rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, yang sudah diambil sebelumnya.

Adapun isi rekaman CCTV tersebut menampilkan tayangan Brigadir Yosua yang masih hidup setelah Ferdy Sambo tiba di rumah dinasnya.

Padahal, sebelumnya Ferdy Sambo menyebut Brigadir Yosua sudah tewas akibat baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer, sebelum ia tiba di rumah dinasnya.

Terkait hal itu, Baiquni juga disebut sudah mengetahui rekaman CCTV tersebut.

Terakhir, jaksa menyebut Baiquni juga menghapus salinan rekaman CCTV tersebut sesudah menerima perintah Ferdy Sambo yang disampaikan oleh AKBP Arif Rachman Arifin.

Jaksa menyebut perbuatan Baiquni dan para terdakwa lainnya telah menyebabkan sistem CCTV tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Akibat dari perbuatannya, Baiquni dan keenam terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga: Ahli Pidana Ringankan Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Sebut Perintah Amankan Tak Melawan Hukum

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU