> >

Kriminolog UI Yakin Putusan Hakim Beda dengan Tuntutan JPU, Terutama untuk Putri Candrawathi

Kompas petang | 19 Januari 2023, 20:26 WIB
Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi, saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022). (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kriminolog Universitas Indonesia Adrianus Meliala meyakini hakim akan memberikan putusan berbeda dari tuntutan jaksa dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

Adrianus menjelaskan dari tuntutan hukuman ke lima terdakwa, bisa terlihat JPU hanya memisahkan kelima terdakwa menjadi tiga bagian, tanpa menimbang kebersalahan kelima terdakwa. 

Pertama unsur mengetahui pembunuhan tapi tidak berperan aktif. Untuk unsur tersebut terdakwa mendapat tuntutan yang sama yakni delapan tahun penjara.

Para terdakwa yang masuk kategori ini adalah Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Baca Juga: Analisis Ketimpangan Tuntutan Kepada Putri Candrawathi dan Richard Eliezer

Kedua aktor intelektual dari pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Ferdy Sambo. Untuk itu JPU memberikan tuntutan hukuman maksimal ke mantan kadiv Propam Polri itu.

Ketiga adalah eksekutor pembunuhan, yakni Richard Eliezer. Dalam hal ini Eliezer tidak mendapat tuntutan hukum maksimal karena melihat statusnya sebagai justice collaborator.

Menurutnya dalam agenda sidang replik masing-masing kuasa hukum terdakwa akan menyampaikan keberatan dari tuntutan JPU. 

Di momen ini jugalah pengacara akan membandingkan peran masing-masing terdakwa dan memberikan pembelaan untuk meringankan kliennya.

Baca Juga: Pakar Hukum: Kejagung Harusnya Malu Tuntut Putri Candrawathi 8 Tahun, Dia Aktor Intelektual

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU