Arif Rachman Hadirkan Kakak Jadi Saksi, Jaksa Keberatan: Tidak Perlu Disumpah, Mendengarkan Saja
Hukum | 19 Januari 2023, 20:06 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan keberatan dalam sidang lanjutan perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2023).
Keberatan itu dilayangkan terkait tim kuasa hukum terdakwa Arif Rachman Arifin yang menghadirkan kakak kandung kliennya, bernama Arief Riadi Arifin sebagai saksi meringankan dalam persidangan tersebut.
Hal ini bermula saat Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel menanyakan kepada para ahli dan saksi yang hadir apakah kenal dan memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa atau tidak.
"Baik, kepada para ahli dan saksi a de charge, kenal dengan terdakwa Arifin ini? Tidak ya? Tidak ada hubungan keluarga ya?" kata hakim Suhel kepada para ahli dan saksi.
"Saya ada hubungan keluarga Yang Mulia. Ini adik saya," jawab Arief.
"Adik kandung?" kata hakim Suhel.
"Adik kandung," kata Arief.
Mendengar hal ini, hakim kemudian menanyakan kepada jaksa.
Jaksa menyatakan keberatan jika terdapat saksi yang memiliki hubungan darah dengan terdakwa.
"Saya tanyakan kepada jaksa saudara keberatan?" kata hakim Suhel.
"Keberatan Yang Mulia," jawab Jaksa.
Baca Juga: Sidang Obstruction of Justice, Ahli Bahasa: Perintah Cek dan Amankan Tak Bermakna Negatif, Selama...
Hakim Suhel pun lantas menyinggung terkait ketentuan KUHAP mengenai adanya kondisi saksi yang tidak dapat diambil sumpahnya termasuk saksi yang memiliki hubungan darah dengan terdakwa.
"Ketentuannya untuk yang tidak disumpah itu (saksi berusia) yang di bawah 14 tahun ya, terus (kondisi) hilang ingatan itu ketentuannya," kata Hakim Suhel.
"Untuk saudara ini sebenarnya berdasarkan ketentuan 168 KUHAP ya, tidak disumpah."
"Makanya kami ingatkan yang tidak boleh disumpah yang tadi itu, dengan catatan jaksa menyetujui seperti itu,"
Mendengar hal itu, jaksa pun setuju untuk kakak Arif Rachman tidak disumpah sebagai saksi dan hanya melihat serta mendengarkan persidangan berlangsung.
"Tidak disumpah, enggak apa-apa?" tanya hakim Suhel kepada jaksa.
"Untuk yang saksi karena ada hubungan darah, jika saksi tersebut tidak disumpah mungkin hanya melihat dan mendengar saja," kata jaksa.
"Mendengar saja ya, berarti tidak disumpah," tegas hakim.
Dalam kasus ini, Arif Rachman didakwa telah melakukan perintangan penyidikan dalam pengusutan kematian Brigadir Yosua.
Perbuatan itu dilakukan Arif Rachman bersama Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.
Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca Juga: Sidang Obstruction of Justice, Ahli Pidana Kubu Agus-Hendra Jelaskan Unsur Kesengajaan di UU ITE
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV