> >

Putri Candrawathi Dituntut Lebih Rendah dari Eliezer, Kriminolog UI: Jaksa Nilai Perannya Tak Aktif

Hukum | 19 Januari 2023, 19:32 WIB
Kriminolog UI Adrianus Meliala. (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Putri Candrawathi dinilai sebagai peran yang tidak aktif dalam rangka pembunuhan. 

Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Adrianus Meliala menjelaskan, tuduhan perkara ini adalah pembunuhan berencana dan pembunuhan. 

Untuk pembunuhan berencana, disebutnya terbukti. Tapi dalam rangka pembunuhan peran, ada terdakwa yang tidak aktif. Maka, tuntutannya diberikan berbeda dengan Richard Eliezer sebagai eksekutor utama dan Ferdy Sambo.

"Yang menarik adalah Ferdy Sambo. Mengapa FS mendapat tuntutan seumur hidup? Karena menurut jaksa, pada FS, tuntas konteks pembunuhannya dan perencanaannya. Artinya, jaksa mempercayai FS melakukan penembakan," ujar Adrianus di program Kompas Malam KOMPAS TV, Kamis (19/1/2023).

Baca Juga: Pakar Hukum: Kejagung Harusnya Malu Tuntut Putri Candrawathi 8 Tahun, Dia Aktor Intelektual

Adrianus mengakui, publik menginginkan Putri Candrawathi mendapat hukuman berat karena ikut berperan dalam terjadinya pembunuhan terhadap Brigadir J. 

Namun, jaksa menilai peran Putri sama dengan terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Mengetahui pembunuhan tapi tidak secara aktif, dan tidak melakukan pembunuhan terhadap Yosua.

Menurutnya, dalam hal ini, jaksa sudah membaginya menjadi tiga bagian. Yakni, ada pihak yang mengetahui pembunuhan, aktor intelektual dari pembunuhan tersebut, serta eksekutor.

Meski ada unsur pemicu kemarahan dari Ferdy Sambo dan dugaan kekerasan seksual, namun hal tersebut tidak dipandang oleh JPU. 

Baca Juga: Tuntutan Eliezer Lebih Berat dari Putri Candrawathi, Percuma Jujur di Indonesia.?

Ia menilai selama tiga bulan ini publik terlena dengan macam-macam hal, tapi jaksa hanya berfokus soal pembunuhan berencana. 

Sepanjang ada yang membunuh, maka terdakwa akan mendapat hukuman maksimal dan dikurangi jika berstatus justice collaborator.

"Kalau melihat cara berpikir jaksa, melihatnya dengan simpel saja, jauh dari kebersalahan dari kelimanya," ujarnya. 

"Jaksa menyatakan RE mengetahui, RR, KM dan PC mengetahui, tetapi yang paling beda, FS aktor intelektualnya, dan RE adalah eksekutor," sambung Adrianus. 

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU