> >

Sidang Obstruction of Justice, Ahli Pidana Kubu Agus-Hendra Jelaskan Unsur Kesengajaan di UU ITE

Hukum | 19 Januari 2023, 18:12 WIB
Ahli hukum pidana Agus Surono (kanan) menjelaskan terkait unsur kesengajaan di dalam Pasal 32 dan 33 UU ITE di sidang obstruction of justice di PN Jaksel, Kamis (19/1/2023), (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ahli hukum pidana dari Universitas Pancasila, Agus Surono menjelaskan terkait unsur kesengajaan di dalam Pasal 32 dan 33 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Hal ini dipaparkan Agus saat menjadi saksi ahli meringankan bagi terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di sidang lanjutan obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2023). 

Untuk diketahui, dua pasal tersebut didakwakan kepada Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

Menurut penjelasan Agus Surono, unsur kesengajaan dalam Pasal 32 dan 33 UU ITE harus dilakukan dengan cara melawan hukum ataupun tanpa hak. 

"Berkaitan dengan sengaja, bahwa akibat dari perbuatan tersebut dikehendaki dan diketahui oleh pelaku. Kalau dikaitkan dengan Pasal 32 maupun 33 di dalam UU ITE, di situ menggunakan terminologi sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum," kata Agus.

"Maksudnya apa, maksudnya sengaja yang tadi saya sampaikan Willen en Weten, itu kemudian akibatnya diketahui dan dikehendaki oleh pelaku yaitu dilakukan dengan cara tanpa hak atau melawan hukum."

Melawan hukum,yakni melawan peraturan perundang-undangan tertulis. Sementara tanpa hak adalah tanpa adanya kewenangan untuk melakukan suatu perbuatan tersebut.

Artinya, lanjut dia, "unsur sengaja tersebut tidak bisa kemudian dipisahkan dari kata tanpa hak atau melawan hukum. Artinya itu merupakan satu frase, satu kesatuan." kata dia.

Baca Juga: Saat Ahli Pidana Gemas dengan Jaksa di Sidang Agus-Hendra: Coba Baca dan Dalami Pasal 51 KUHP Ayat 1

Mendengar hal ini kuasa hukum Hendra dan Agus, Henry Yosodiningrat menekankan bahwa unsur kesengajaan berdasarkan Pasal 32 dan 33 UU ITE harus memenuhi satu diantara dua cara tersebut.

"Berarti kesengajaan itu harus tanpa hak atau melawan hukum? Bukan dan ya, tapi atau," kata Henry.

"Atau, artinya bisa salah satu bapak," jawab Agus.

Dalam kasus ini, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria didakwa telah melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Kegiatan tersebut dilakukan bersama Ferdy Sambo, Arif Rachman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.

Adapun keenam anggota polisi tersebut dikatakan jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir Yosua tewas.

Para terdakwa pun dinilai telah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.

Selain itu, mereka dijerat dengan Pasal 55 Ayat (1) dan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan Pasal 233 KUHP.

Baca Juga: Hakim Tegur Kuasa Hukum Agus-Hendra saat Cecar Saksi Ahli: Saya Ingatkan, Ilustrasi Itu Jangan Fakta

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU