> >

Hakim Tegur Kuasa Hukum Agus-Hendra saat Cecar Saksi Ahli: Saya Ingatkan, Ilustrasi Itu Jangan Fakta

Hukum | 19 Januari 2023, 16:53 WIB
Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel (tengah atas) menegur kuasa hukum terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Henry Yosodiningrat (kiri bawah) dalam sidang lanjutan obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2023). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel menegur kuasa hukum terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Henry Yosodiningrat dalam sidang lanjutan obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2023).

Teguran ini bermula saat Henry tengah mencecar ahli hukum pidana Prof Agus Surono ihwal apakah anggota kepolisian yang melaksanakan perintah jabatan melanggar hukum atau tidak.

Saat itu Henry mengliustrasikan terkait hal tersebut, yang dinilai hakim Suhel mirip dengan fakta persidangan perkara obstruction of justice kasus kematian Brigadir Yosua.

Hakim Suhel pun kemudian menegur Henry dan meminta agar tidak mengaitkan pendapat ahli yang dihadirkan dengan perkara yang tengah diperiksa.

"Saya ingatkan ya sekalipun itu ilustrasi, tapi ilustrasi itu jangan fakta yang menjadi persoalan dalam perkara ini," kata hakim Suhel.

"Saya lihat tadi PH (penasihat hukum) ini sudah menerangkan, tidak masuk dalam ilustrasi. Jangan masuk ke subtansi dari persidangan ini seperti itu."

Suhel kemudian mengakui jika hal itu memang sulit untuk dilakukan, namun dia tetap meminta tim penasihat hukum untuk tidak masuk ke substansi yang menjadi fakta persidangan.

"Sebenarnya singkat saja pernyataan itu, ini ada aturan umum pasal-pasal yang dikenakan terhadap terdakwa ini, tapi kemudian ada aturan-aturan intern didalamnyakan itu ya pertanyaannya? nah itu bagaimana dikombinasikan seperti itu, tapi kemudian digambarkan ilustrasinya," jelasnya.

"Ilustrasi yang digambarkan tadi itu, menunjukkan fakta yang bersangkut subtansi dalam perkara ini, tolong itu jangan sampai seperti itu."

Baca Juga: Ahli Pidana Ringankan Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Sebut Perintah Amankan Tak Melawan Hukum

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU