> >

Makna Hukuman Seumur Hidup yang Dituntut kepada Ferdy Sambo, Ternyata di Penjara Sampai Meninggal

Hukum | 19 Januari 2023, 07:45 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). Ini makna hukuman seumur hidup yang dituntut jaksa kepada Sambo (Sumber: KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

"Sesuai pasal 12 KUHP, orang yang dipidana seumur hidup akan meninggal dunia dalam penjara," ujar Agus Selasa (18/1) dilansir kompas.com.

Hal ini menunjukkan makna hukuman seumur hidup berbeda dari pidana hukuman mati. 

"Ini beda dari hukuman mati yang terpidana akan 'dimatikan' oleh negara," katanya.

Baca Juga: Pakar Hukum Nilai Tuntutan Penjara Seumur Hidup Sambo Sudah Tepat: Hukuman Mati Masih Kontroversial

Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Adapun tuntutan hukuman seumur hidup kepada Ferdy Sambo dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang pembunuhan Brigadir J.

Sambo dinilai terbukti secara meyakinkan melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

 

Dalam pertimbangannya, Jaksa juga menyampaikan hal yang memberatkan bagi Terdakwa Ferdy Sambo dalam perkara tewasnya Yosua.

“Hal-hal memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarganya, terdakwa berbelit-belit dan tidak perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan,” ujar Jaksa.

Baca Juga: Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Terbukti Melanggar pasal 340 KUHP

“Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang luas di masyarakat, perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri," kata jaksa. 

"Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional, perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya turut terlibat," sambung jaksa. 

Sementara untuk hal-hal yang meringankan untuk Terdakwa Ferdy Sambo, Jaksa menegaskan tidak ada.

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU