Pakar Hukum: Kejagung Harusnya Malu Tuntut Putri Candrawathi 8 Tahun, Dia Aktor Intelektual
Hukum | 19 Januari 2023, 07:08 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar hukum pidana Yenti Garnasih menilai Kejaksaan Agung patut malu karena memberikan tuntutan kepada Terdakwa Putri Candrawathi hanya 8 tahun penjara.
Menurut Yenti Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo adalah otak pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat yang patutnya dihukum maksimal sesuai Pasal 340 KUHP.
Hal tersebut disampaikan Yenti Garnarsih dalam Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Rabu (18/1/2023).
“Intellectual actornya menurut saya, ya berdua itu (Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo), kalau pun berbeda sedikit, bukan seperti ini jomplang sekali. Bahkan (Kejaksaan Agung) ini kan harusnya malu ya di dalam satu lembaga,” kata Yenti Garnasih.
“Malah Eliezer yang menurut saya itu adalah Justice Collaborator atau hanya alat tidak punya niat malah hukumannya lebih tinggi, jadi 12 tahun, kan aneh.”
Baca Juga: Yenti Garnasih Respons Tuntutan Jaksa untuk Putri Candrawathi: Kaget, Waktu Dakwaan Menggebu-gebu
Untuk itu, Yenti Garnasih berharap hakim berani untuk mendekatkan putusan terhadap Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo yang merupakan aktor intelektual sesuai bunyi hukuman pasal 340 KUHP.
Yakni, pidana mati atau seumur hidup dan serendah-rendahnya 20 tahun penjara untuk Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo.
“Paling ringan itu di 20 tahun harusnya,” ujar Yenti Garnasih.
Kemarin, JPU dalam tuntutannya meminta Hakim menghukum Putri Candrawathi 8 tahun penjara atas kasus tewasnya Brigadir J.
Tuntutan JPU kepada terdakwa Putri Candrawathi, langsung direspons teriakan kekesalan pengunjung sidang.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ucap Jaksa.
Baca Juga: Bibi Brigadir J soal Richard Dituntut Lebih Tinggi dari Putri: Hukum Runcing ke Bawah Tumpul ke Atas
Sebelumnya terhadap Ferdy Sambo, JPU menuntut dengan hukuman seumur hidup penjara dengan pertimbangan tidak ada hal yang meringankan dari bekas Kadiv Propam Polri tersebut.
“Mohon agar majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa Ferdy sambo memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Ferdy sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama melanggar pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” ucap Jaksa.
“Dan menyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja secara bersama-sama sebagaimana mestinya melanggar pasal 49 juncto pasal 33 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sebagaimana dakwaan primer ke-1 dan dakwaan ke-2 pertama primer, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup,” kata Jaksa.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV